Syarat Legalisir SKCK Di Polsek Setempat

Syarat Legalisir SKCK Di Polsek Syarat Legalisir SKCK Di Polsek

Syarat Legalisir SKCK Di Polsek – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih di kenal dengan SKCK, adalah salah satu surat penting yang di butuhkan untuk berbagai keperluan. Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, hingga mengurus visa ke luar negeri. Sebelumnya, surat ini harus di legalisir oleh Polsek terdekat sebelum dapat di gunakan. Berikut adalah syarat legalisir di Polsek. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

 

Syarat Membuat SKCK

 

Syarat Legalisir SKCK Di Polsek

Sebelum membahas tentang legalisir SKCK di Polsek, pertama-tama mari kita bahas tentang membuat  itu sendiri. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus di penuhi:

  • Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Berumur minimal 17 tahun
  • Tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
  • Tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan atau peradilan atas tindak pidana kejahatan
  • Tidak pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  • Tidak dalam pemeriksaan atau pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, atau tempat pembinaan dan pemasyarakatan
  • Menyerahkan fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar dari instansi yang memerlukan
  Legalisir Ijazah Pendidikan Bahasa

Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke Polsek setempat. Namun, sebelum itu pastikan bahwa anda telah membayar biaya administrasi pembuatan SKCK di Bank yang di tunjuk oleh kepolisian.

 

Syarat Legalisir SKCK Di Polsek

Setelah SKCK selesai di buat, langkah selanjutnya adalah melegalisirnya di Polsek terdekat.

  • SKCK asli yang sudah di legalisir oleh Kepolisian Daerah setempat
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi KK atau surat keterangan domisili yang di legalisir oleh lurah atau camat setempat
  • Menunjukkan SKCK asli dan fotokopi KTP asli untuk di periksa oleh petugas
  • Menyerahkan biaya administrasi legalisir SKCK di Polsek

Setelah semua syarat dipenuhi, petugas akan memeriksa dan mengecek keaslian dokumen SKCK dan persyaratan lainnya. Jika semuanya lengkap dan menyatakan sah, barulah SKCK akan dilegalisir oleh Polsek dan siap digunakan.

Syarat Legalisir SKCK Di Polsek

Demikianlah yang harus dipenuhi. Penting untuk dipastikan bahwa semua persyaratan sudah terpenuhi dengan benar agar proses pengajuan dan legalisir SKCK bisa berjalan lancar. Dengan memiliki SKCK yang sah dan terlegalisir, maka kita bisa menggunakan surat tersebut untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

  Legalising Certificates at Kemendiknas

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin