Apa itu Legalisir Kemenkumham Yogyakarta Selatan?
Legalisir Kemenkumham Yogyakarta Selatan – Legalisir adalah proses pengesahan keabsahan dokumen atau surat resmi yang di lakukan oleh instansi atau lembaga yang berwenang. Kemenkumham merupakan singkatan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham memiliki tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Legalisir Kemenkumham Yogyakarta Selatan merupakan proses pengesahan dokumen yang di lakukan oleh Kemenkumham wilayah Yogyakarta Selatan. Proses ini di perlukan agar dokumen yang telah di buat memiliki keabsahan hukum dan dapat di gunakan secara resmi.
Dokumen Apa Saja yang Bisa Di lakukan Legalisir
Legalisir dapat di lakukan untuk berbagai jenis dokumen, di antaranya:
-
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-
- Akta Kelahiran
-
- Akta Perkawinan
-
- Akta Kematian
-
- Kartu Keluarga (KK)
-
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagaimana Cara Melakukan Legalisir
Berikut adalah langkah-langkah cara melakukan legalisir:
-
- Datang ke kantor Kemenkumham Yogyakarta Selatan dengan membawa dokumen yang akan di lakukan legalisir.
-
- Isi formulir permohonan legalisir dan serahkan bersama dengan dokumen yang akan di lakukan legalisir ke loket pelayanan.
-
- Lakukan pembayaran biaya legalisir sesuai tarif yang berlaku.
-
- Tunggu dokumen yang telah di lakukan legalisir selesai di proses dan di ambil di loket penyerahan dokumen.
Berapa Lama Waktu yang Di perlukan untuk Melakukan Legalisir
Waktu yang di perlukan untuk melakukan legalisir tergantung pada jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisir dan tingkat kesibukan di kantor Kemenkumham. Biasanya, proses legalisir dapat selesai dalam waktu satu hingga tiga hari kerja.
Berapa Biaya yang Di butuhkan untuk Melakukan Legalisir
Biaya yang di butuhkan untuk melakukan legalisir juga tergantung pada jenis dokumen yang akan di lakukan legalisir dan tarif yang berlaku di kantor Kemenkumham. Untuk mengetahui biaya yang di butuhkan, dapat di lihat di situs resmi Kemenkumham atau langsung ke kantor Kemenkumham Yogyakarta Selatan.
Apakah Legalisir Dapat Di lakukan Secara Online?
Saat ini, legalisir belum dapat di lakukan secara online. Namun, untuk memudahkan masyarakat, kantor Kemenkumham Yogyakarta Selatan membuka layanan jemput dokumen untuk melakukan legalisir dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Keuntungan dari Melakukan Legalisir
Beberapa keuntungan yang dapat di peroleh dari melakukan legalisir adalah:
- Dokumen yang telah di lakukan legalisir memiliki keabsahan hukum dan dapat di gunakan secara resmi.
- Dokumen yang telah di lakukan legalisir tidak mudah di palsukan atau di ubah.
- Dokumen yang telah di lakukan legalisir dapat menghindarkan Anda dari berbagai masalah hukum yang muncul akibat penggunaan dokumen palsu atau tidak sah.
Kesimpulan
Legalisir adalah proses pengesahan keabsahan dokumen yang di lakukan oleh Kemenkumham wilayah Yogyakarta Selatan. Legalisir ini di perlukan agar dokumen yang telah di buat memiliki keabsahan hukum dan dapat di gunakan secara resmi. Proses legalisir dapat di lakukan untuk berbagai jenis dokumen seperti SKCK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan Surat Izin Mengemudi. Tidak ada layanan legalisir secara online, namun kantor Kemenkumham Yogyakarta Selatan membuka layanan jemput dokumen. Biaya untuk melakukan legalisir tergantung pada jenis dokumen dan tarif yang berlaku di kantor Kemenkumham. Melakukan legalisir memiliki beberapa keuntungan, antara lain dokumen yang telah di lakukan legalisir memiliki keabsahan hukum, tidak mudah di palsukan, dan dapat menghindarkan Anda dari berbagai masalah hukum. Baca juga : Legalisir Kemenkumham Denpasar Selatan