Legalisir Kemenkumham Lampung – Legalisir menjadi salah satu proses yang sering di perlukan untuk beberapa keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus administrasi pernikahan. Salah satu lembaga yang menyediakan layanan legalisir adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan biaya legalisir. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Prosedur Legalisir Kemenkumham Lampung
Prosedur legalisir tergolong mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus di ikuti:
- Bawa dokumen yang akan di lakukan legalisir.
- Daftar di loket pendaftaran dan tunggu giliran untuk di panggil.
- Setelah di panggil, serahkan dokumen kepada petugas dan tunjukkan KTP atau identitas resmi lainnya.
- Petugas akan memeriksa dokumen dan meminta Anda untuk membayar biaya legalisir.
- Setelah membayar biaya, tunggu beberapa saat hingga proses legalisir selesai.
- Ambil dokumen yang telah di legalisir beserta tanda bukti pembayaran.
Dalam beberapa kasus tertentu, seperti legalisir ijazah atau akta kelahiran, dokumen tersebut harus di lakukan legalisir terlebih dahulu oleh instansi terkait sebelum di lakukan legalisir di Kemenkumham Lampung.
Syarat Legalisir
Untuk melakukan legalisir, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi:
- Dokumen yang akan di lakukan legalisir harus asli dan tidak cacat.
- Dokumen harus di isi dengan benar dan lengkap.
- Wajib menunjukkan KTP atau identitas resmi lainnya.
- Jika dokumen yang akan di legalisir terkait dengan instansi tertentu, maka dokumen tersebut harus sudah di legalisir terlebih dahulu oleh instansi tersebut.
Jika dokumen tidak memenuhi syarat di atas, maka petugas Kemenkumham Lampung berhak menolak permintaan legalisir.
Biaya Legalisir
Biaya legalisir di bedakan berdasarkan jenis dokumen yang akan di lakukan legalisir. Berikut adalah daftar biaya legalisir:
- Legalisir surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Legalisir ijazah SD, SMP, SMA, dan Sederajat
- Legalisir ijazah D1, D2, D3, dan S1
- Legalisir akta kelahiran
- Legalisir akta nikah
- Legalisir akta cerai
- Legalisir akta kematian
- Legalisir surat keterangan kesehatan
Biaya yang tertera di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pastikan untuk menanyakan biaya legalisir terbaru saat melakukan proses legalisir di Kemenkumham Lampung.
Kesimpulan
Jadi, untuk melakukan legalisir, Anda cukup membawa dokumen asli yang akan di lakukan legalisir, melakukan proses pendaftaran di loket, membayar biaya legalisir, dan menunggu beberapa saat hingga proses selesai. Pastikan untuk memenuhi syarat dan membawa identitas resmi saat melakukan proses legalisir. Jangan lupa untuk menanyakan biaya legalisir terbaru sebelum melakukan proses legalisir. Baca Juga : Legalisir Kemenkumham Maluku