Legalisisr Kemenkumham

Legalisisr Kemenkumham. Jika Anda bingung dengan istilah legalisir Kemenkumham, maka Anda berada di artikel yang tepat. Karena Kemenkumham adalah kepanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian ini bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan hak asasi manusia. Salah satu tugasnya adalah melakukan legalisasi dokumen. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai legalisir Kemenkumham. PT. Jangkar Global Groups 

Apa itu Legalisir?

Legalisisr Kemenkumham. Lebih di kenal dengan nama “apostille”, legalisir adalah proses pengesahan dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara agar dapat di gunakan dengan sah di negara lain.

Artinya, jika Anda memiliki dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, atau sertifikat yang di terbitkan di Indonesia, dan Anda ingin menggunakannya di negara lain, maka Anda harus melakukan legalisasi agar dokumen tersebut di akui keabsahannya di negara tujuan Anda.

  Apostille Hukum Bisnis Internasional

Dalam proses legalisasi, dokumen yang ingin di legalisir harus di legalisir terlebih dahulu oleh Kemenkumham sebelum di legalisir oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan Anda. Legalisasi Kemenkumham ini penting karena dokumen yang di legalisir oleh Kemenkumham sudah di nyatakan sah di negara asal atau negara penghasil dokumen tersebut.

Proses Legalisir Kemenkumham

Karena Legalisisr Kemenkumham. Proses legalisir Kemenkumham cukup sederhana, namun memakan waktu yang cukup lama. Berikut adalah beberapa langkah yang harus Anda lakukan untuk melakukan legalisir Kemenkumham:

  1. Siapkan dokumen yang ingin di legalisir.
  2. Periksa apakah dokumen tersebut sudah benar-benar lengkap dan sesuai dengan persyaratan legalisir.
  3. Lakukan pembayaran biaya legalisir sesuai dengan jenis dokumen yang ingin di legalisir.
  4. Kirim dokumen yang ingin di legalisir ke Di rektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) atau ke Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.
  5. Tunggu proses legalisir selesai.
  6. Ambil dokumen yang telah di legalisir oleh Kemenkumham.

Proses legalisir Kemenkumham memakan waktu sekitar 2-3 minggu untuk satu dokumen. Namun, waktu tersebut bisa lebih lama jika jumlah dokumen yang ingin di legalisir banyak atau terdapat kesalahan dalam dokumen.

  Legalisasi Apostille: Proses dan Signifikansi Internasional

Persyaratan Legalisir Kemenkumham

Agar dokumen bisa di legalisir oleh Kemenkumham, dokumen tersebut harus memenuhi persyaratan legalisir yang telah di tetapkan oleh Kemenkumham. Persyaratan legalisir Kemenkumham tergantung pada jenis dokumen yang ingin di legalisir. Berikut adalah persyaratan legalisir Kemenkumham untuk beberapa jenis dokumen:

Akta Kelahiran

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau dokter yang menangani kelahiran.
  • Surat keterangan orang tua dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Surat keterangan catatan sipil dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan setempat (jika ada).

Ijazah

  • Ijazah asli dan fotokopi yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Transkrip nilai asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan lulus dari sekolah atau universitas.
  • Surat keterangan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Sertifikat

  • Sertifikat asli dan fotokopi yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan dari lembaga yang menerbitkan sertifikat.
  Easy Apostille

Biaya Legalisir Kemenkumham

Biaya legalisir Kemenkumham tergantung pada jenis dokumen yang ingin di legalisir. Berikut adalah daftar biaya legalisir Kemenkumham untuk beberapa jenis dokumen:

Akta Kelahiran

  • Akta kelahiran asli: Rp. 30.000,-
  • Akta kelahiran fotokopi: Rp. 6.000,-

Ijazah

  • Ijazah asli: Rp. 30.000,-
  • Ijazah fotokopi: Rp. 6.000,-

Sertifikat

  • Sertifikat asli: Rp. 30.000,-
  • Sertifikat fotokopi: Rp. 6.000,-

Biaya legalisir Kemenkumham bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa kembali biaya legalisir di kantor Kemenkumham setempat sebelum melakukan legalisir.

Keuntungan Melakukan Legalisir Kemenkumham

Melakukan legalisir Kemenkumham memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Dokumen yang telah di legalisir oleh Kemenkumham di akui secara sah di negara tujuan Anda.
  • Anda dapat melakukan proses imigrasi, studi, atau bekerja di negara tujuan Anda dengan lebih mudah.
  • Anda tidak perlu khawatir dokumen Anda di tolak di negara tujuan Anda.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai legalisir Kemenkumham. Dalam proses legalisir, dokumen yang ingin di legalisir harus di legalisir terlebih dahulu oleh Kemenkumham sebelum dilegalisir oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan Anda. Meskipun proses legalisir memakan waktu yang lama, namun legalisir Kemenkumham memiliki beberapa keuntungan seperti dokumen yang telah di legalisir oleh Kemenkumham diakui secara sah di negara tujuan Anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Legalisisr Kemenkumham

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Legalisisr Kemenkumham

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin