Legalisir Kemenkumham Transkrip Nilai Kedutaan Belgia – Lulus beasiswa atau di terima di salah satu universitas Belgia merupakan kabar yang sangat menggembirakan. Meskipun demikian, ada banyak hal yang harus di lakukan, contohnya saja mengurus Legalisir Ijazah Transkrip Nilai Kedutaan Belgia. Jika ini adalah pengalaman pertama dan masih awam, jangan khawatir.
baca juga : Persyaratan Fiance Visa ke Belgia
Pada kesempatan saat ini akan membahas secara tuntas mulai dari syarat hingga prosedur pengurusannya. Tanpa perlu bertele-tele, simak ulasan lebih jelasnya berikut ini:
Syarat dan Ketentuan Legalisir Ijazah Transkrip Nilai Kedutaan Belgia
Langkah pertama yang perlu memperhatikan sebelum mulai mengurus legalisasi dokumen adalah menyiapkan segala persyaratan yang di butuhkan. Untuk urus legalisir ke kedutaan Belgia, maka ada beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi antara lain adalah:
1. Ijazah beserta transkrip Nilai
Karena dokumen yang akan di legalisir adalah ijazah dan transkrip nilai, maka tentu persyaratan yang harus memenuhi pertama adalah kedua dokumen tersebut. Apabila keduanya belum di serahkan oleh pihak sekolah atau perguruan tinggi, maka bisa melakukan pengajuan untuk diberikan lebih awal.
baca juga : Legalisir Transkrip Nilai Belgia
2. Foto copy Legalisir Ijazah dan Transkrip
Apabila kedua dokumen utama sudah keluar dan di berikan oleh universitas, maka selanjutnya lakukan foto copy. Dokumen yang telah di fotocopy tersebut selanjutnya akan di tandatangani oleh rektor sebagai bukti legalisir. Ingat, selalu berikan legalisir foto copy ijazah yang asli, bukan yang telah di copy ulang.
baca juga : Persyaratan Visa Schangen Belgia
3. Paspor dan KTP yang telah Difotocopy
Syarat dokumen berikutnya untuk mengurus legalisir dokumen ke Belgia adalah identitas seperti KTP dan Paspor. Namun, untuk syarat ini tidak di butuhkan dokumen asli, melainkan hanya foto copy saja. Pastikan dua dokumen yang telah difoto copy ini di bawa saat pengurusan. Pasalnya, identitas tersebut akan di pakai untuk pencocokan data pada ijazah serta transkrip nantinya.
baca juga : PERSYARATAN MENIKAH WNA BELGIA DI INDONESIA
Prosedur Legalisir Transkrip Nilai Belgia
Apabila semua syarat telah di penuhi, maka selanjutnya bisa langsung mengurus proses legalisir ke institusi yang di tetapkan. Untuk tahapan atau proses pengurusan legalisasi ijazah dan transkrip ada 6 institusi yang terlibat. Berikut prosedur legalisasi melalui enam instansi, di antaranya:
1. Universitas Menerbitkan Ijazah
Tahap pertama tentu saja proses penerbitan ijazah yang di lakukan oleh universitas atau perguruan tinggi negeri. Selain menerbitkan ijazah, universitas juga berhak memberikan legalisir pada dokumen ijazah yang telah di fotocopy.
baca juga : Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Belgia
Nantinya, dokumen yang telah di legalisir tersebut akan di pakai untuk proses pengurusan berikutnya. Perlu di ketahui bahwa untuk menyelesaikan tahapan ini biasanya di butuhkan waktu sekitar dua hingga tiga hari. Oleh karena itu, upayakan untuk mengurusnya lebih awal guna menghindari molornya waktu proses tersebut.
baca juga : Jasa Legalisir Kedutaan Belgia Terbaik
2. Melakukan Translation by a Sworn Translator
Proses berikutnya yang wajib di lakukan adalah melakukan penerjemahan ijazah. Perlu diketahui bahwa pemilihan translator merupakan aspek yang tidak bisa diremehkan. Hanya gunakan translator yang telah disumpah, dan sudah diakui oleh kedutaan asing. Jika tidak, bisa juga memakai translator yang terhimpun dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).
baca juga : Biro Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Belgia
Hal ini memang sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya, apabila menggunakan translator yang sesuai kriteria untuk menerjemahkan ijazah, maka akan memudahkan tahap legalisir ijazah transkrip nilai Kedutaan Belgia berikutnya. Namun, jika tidak, maka sudah bisa dipastikan pada setiap tahapan akan dimintai spesimen tanda tangan, sehingga membuat proses semakin ribet ke depannya.
baca juga : Legalisir skck au pair dikedutaan belgia
3. Melaksanakan Legalisasi Dokumen yang Sudah Diterjemahkan
Setelah mendapatkan ijazah sekaligus legalisir, dan juga terjemahan dokumen dari translator tersumpah, maka selanjutnya bisa langsung melakukan legalisasi. Untuk tahapan legalisasi yang pertama, yakni di lakukan pada Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi atau KEMENRISTEKDIKTI. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk tahap ini sebagai berikut:
- Surat permohonan yang bersangkutan dan ditujukan kepada Direktur bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
- Surat rekomendasi dari universitas yang menyatakan kevalidan ijazah.
- Ijazah beserta transkrip dalam bahasa Indonesia yang sudah difotocopy dan telah di legalisir.
- Hasil rekaman akademik dari data PDPT yang telah diprint out.
baca juga : JASA LEGALISIR BUKU NIKAH DIKEDUTAAN BELGIA
4. Mengajukan Legalisasi Dokumen yang Telah Diterjemahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM
Apabila proses pengurusan legalisir ijazah transkrip nilai Kedutaan Belgia di KEMENRISTEKDIKTI telah selesai, maka bisa melanjutkan ke proses berikutnya. Bawa dokumen yang telah di legalisir tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta legalisasi dokumen. Biasanya, tahapan ini memerlukan waktu sekitar empat hari untuk menyelesaikannya Jangan lupa pula untuk menyiapkan persyaratan yang membutuhkan pada tahap ini, seperti:
- Identitas berupa KTP 1 lembar yang telah difotocopy.
- Foto copy ijazah yang telah di legalisir pada KEMENRISTEKDIKTI.
- Dokumen asli hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah.
- Materai sepuluh ribu sejumlah banyaknya dokumen yang akan dilegalisir.
- Amplop untuk menyimpan semua berkas tersebut
baca juga : LEGALISIR DOKUMEN BELGIA
5. Melanjutkan Legalisasi kepada KEMENLU
Proses selanjutnya adalah mengajukan legalisir kepada Kementerian Luar Negeri. Tahapan ini terbilang sangat simpel dan mudah di banding dengan proses lainnya. Pasalnya, pada tahap ini tidak di perlukan berbagai persyaratan di dalamnya. Selain itu, waktu yang membutuhkan untuk menyelesaikan proses legalisirnya juga cukup cepat, yakni sekitar dua sampai tiga hari.
baca juga : PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA BELGIA
Jika tidak sempat untuk mengurusnya sendiri, maka yang bersangkutan bisa menitipkannya kepada rekan atau orang yang terpercaya. Meskipun pengurusannya dengan cara titip, namun yang bersangkutan tidak akan di mintai surat kuasa atau syarat lainnya saat mengurus legalisasi di KEMENLU ini.
baca juga : Legalisir Belgia
6. Melakukan Legalisasi di Kedutaan Belgia
Akhirnya sampai pada tahap terakhir, yakni melanjutkan proses legalisasi kepada Kedutaan Belgia. Pada proses ini bisa di bilang hampir sama dengan tahapan saat di Kementerian Luar Negeri atau KEMENLU. Tidak di butuhkan persyaratan yang bertele-tele untuk menyelesaikan proses tersebut.
Cukup bawa saja dokumen yang telah di legalisir oleh KEMENLU, kemudian membayar sejumlah biaya tertentu tanpa harus di sertai materai, map dan lainnya. Di samping itu, apabila berhalangan hadir, maka yang bersangkutan bisa menitipkan pengambilan dokumen kepada orang lain. Hanya dengan membawa slip pembayaran, dan tanpa surat kuasa, maka dokumen bisa langsung di ambil.
Baca juga: PERSYARATAN MENIKAH WNA BELGIA DI INDONESIA
Urus Legalisir Transkrip Nilai Belgia Anti Ribet
Bagi yang masih awam dan belum paham prosedur tersebut, maka proses pengurusan legalisasi akan terasa lebih berat dan lama. Apalagi masih harus menyiapkan berbagai keperluan hidup dan studi di Belgia yang tentunya akan memakan waktu lama serta tenaga ekstra.
Nah, bagi yang merasa kesulitan atau tidak punya banyak waktu untuk menyiapkan semua keperluan serta mengurus beberapa dokumen sendiri, jangan khawatir. Cukup percayakan saja semua pengurusan legalisasi ijazah serta transkrip kepada tim kami.
Jasa Legalisir Transkrip Nilai Belgia
Biar kami yang urus semua keperluan legalisasi tersebut hingga selesai agar anda bisa menyiapkan segala keperluan dengan tenang. Cukup serahkan ijazah dan transkrip anda, maka semua tahap legalisir akan kami selesaikan dengan baik.
Tunggu apalagi? Segera hubungi call center atau langsung kunjungi kantor kami untuk konsultasi lebih lanjut. Proses pengurusan legalisir ijazah transkrip nilai Kedutaan Belgia jadi lebih praktis dan anti ribet. Dengan demikian, anda akan memiliki cukup banyak waktu dalam mempersiapkan keberangkatan studi ke Belgia.
Peraturan baru apostille kemenkumham
Terhitung mulai tanggal 31 Juni 2023 , semua legalisir di kedutaan Belgia menggunakan apostille kemenkumham. Proses apostille di kemenkumham tanpa perlu lagi proses legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan Belgia. Inilah hasil apostille kemenkumham yang terbaru :
Ijazah SMA berbahasa indonesia harus di legalisir kepala sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota seperti contoh di bawah ini :
Kemudian ijazah berbahasa indonesia ini di terjemahkan kedalam bahasa belgia oleh penerjemah tersumpah seperti contoh di bawah ini :
Jasa Legalisir Transkrip Nilai Belgia
Legalisir Kemenkumham Transkrip Nilai Belgia