Kali ini saya akan berbagi pengalaman cara mengurus legalisir ijazah di kedutaan malaysia yang berada di jakarta. Persyaratan legalisir ijazah di kedutaan malaysia ini akan di pergunakan untuk melamar pekerjaan di malaysia dan sebagai salah satu persyaratan mengurus calling visa / pas kerja di imigrasi malaysia putra jaya malaysia.
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Legalisir ijazah di kedutaan malaysia
Persyaratan legalisir ijazah
- Pertama dokumen ijazah di terjemahkan kedalam bahasa inggris tersumpah, di legalisir kemenkumham yang beralamat di : Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan 12940. Pastikan dokumen ijazah anda di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah sehingga dokumen anda tidak akan di tolak pada waktu legalisir di kementian hukum dan ham (kemenkumham) karena kalau anda tidak menterjemahkan dokumen anda di penerjemah tersumpah maka dokumen anda harus di legalisir oleh notaris yang sudah terdaftar di bagian AHU kemenkumham.
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
- Setelah selesai di legalisir kemenkum ham maka dokumen anda harus di legalisir di kementrian luar negeri yang beralamat di : Jalan Pejambon No. 6, Jakarta Pusat 10110. Berdoalah semoga printer kemenlu tidak ngadat dan pejabatnya ada karena kalau printer untuk ngeprint di stikernya sedang ngadat, maka dokumen anda pun di pastikan jadinya lambat.
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
Alamat kedutaan malaysia
2. Bawalah sertifikat asli dan hasil legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu ke kedutaan malaysia. Alamat kedutaan malaysia di jakarta : Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. X/6 No. 1-3, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950. Proses legalisir di kedutaan malaysia sangatlah cepat dan bisa langsung jadi saat itu juga tanpa perlu menunggu berhari-hari dan tidak bertele-tele. Pastikan dokumen anda sudah di legalisir kemenkumham dan di legalisir kemenlu sehingga anda tidak di tolak oleh kedutaan malaysia.
Baca juga: legalisir transkrip nilai kedutaan malaysia
Halo mas, apakah betul untuk legalisasi di Kedutaan Malaysia hanya butuh waktu satu hari?
ya betul tapi dokumen anda harus di legalisir terlebih dahulu ke notaris, legalisir kemenkumham dan legalisir di kemenlu. Kami siap membantu untuk mengerjakan jasa legalisir. Silahkan hubungi pak fauzi melalui sms/wa : +6287727688883
Berapa biaya nya per 1 dokumen via jasa jangkar?
dokumen apa ya pak doni ? dokumen export, import atau legalisir ? silahkan pak doni hubungi pak fauzi : 087727688883