Legalisir Fotokopi Paspor

Legalisir Fotokopi Paspor – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai, seluruh pemegang paspor yang ingin bepergian ke luar negeri harus mengikuti prosedur baru dalam legalisir fotokopi paspor. Langkah ini di ambil sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan keamanan paspor. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Legalisir Fotokopi Paspor

Apa Itu Legalisir Paspor?

Lebih di kenal dengan istilah apostille atau legalisasi, legalisir paspor adalah prosedur resmi yang di lakukan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara untuk memverifikasi keabsahan dokumen perjalanan seperti paspor. Tujuan dari legalisir paspor adalah untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di percaya.

Proses legalisir paspor sebelumnya di lakukan di Kementerian Luar Negeri, namun dengan adanya perubahan kebijakan, semua proses legalisir akan di lakukan oleh Kantor Imigrasi.

  Contoh Paspor Kelompok 2023

Bagaimana Cara Mendapatkan Legalisir Fotokopi Paspor

Untuk mendapatkan legalisir paspor, Anda harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan legalisir fotokopi paspor. Formulir ini dapat di unduh dari situs web Kantor Imigrasi.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti fotokopi paspor dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Membayar biaya legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi terdekat.
  5. Menunggu proses legalisir selesai.

Setelah proses legalisir selesai, Anda akan menerima sertifikat legalisir paspor yang dapat di gunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Sertifikat ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal di terbitkan.

Apa Saja Dokumen yang Perlu Di persiapkan?

Untuk mendapatkan legalisir paspor, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • Fotokopi paspor yang sudah di sahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Imigrasi.
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya.
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti surat pengantar dari perusahaan atau institusi yang membutuhkan legalisir paspor.

Persyaratan Legalisir Paspor

Beberapa persyaratan yang perlu di penuhi dalam proses legalisir paspor antara lain:

  • Pemegang paspor harus memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan ke negara yang di tuju.
  • Fotokopi paspor yang akan di lakukan legalisir harus sah dan telah di sahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Imigrasi.
  • Lama proses legalisir paspor sekitar 10-14 hari kerja.
  • Biaya legalisir paspor dapat berbeda-beda tergantung dari negara tujuan dan jenis dokumen yang akan di lakukan legalisir.
  Cara Merubah Data Paspor Yang Salah 2023

Kesimpulan

Legalisir akan menjadi prosedur baru bagi seluruh pemegang paspor di Indonesia. Proses legalisir paspor akan di lakukan oleh Kantor Imigrasi, dan persyaratan dan biaya yang perlu di penuhi juga akan berbeda dari sebelumnya. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan dan mengikuti prosedur dengan benar agar proses legalisir berjalan lancar.

admin