Apabila seorang WNI akan menikah di negara thailand maka dia harus mengurus legalisir dokumen skbm di kedutaan thailand. SKBM adalah : Surat Keterangan Belum Menikah yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi yang beragama islam atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Di sduk Capil) bagi yang beragama non islam. SKBM ini syarata mutlak bagi WNI yang akan menikah di luar negeri.
baca juga :jasa visa kerja thailand
Legalisir Dokumen SKBM di kedutaan Thailand
Langkah pertama untuk mengurus legalisir skbm di kedutaan thailand adalah :
Mendatangi RT, RW untuk membuat surat pengantar belum menikah. Dan di lanjutkan ke kantor desa/kantor kelurahan untuk membuat surat model N1, N2, N3, N4. Setelah selesai dari kantor kelurahan maka langsung ke kantor kecamatan untuk minta stempel dan tanda tangan camat setempat.
baca juga : Urus Visa Thailand
Apabila sudah selesai dari kantor kecamatan, bisa di lanjutkan ke KUA atau Di sduk Capil untuk membuat surat keterangan belum menikah. Pihak KUA atau Di sduk Capil akan memeriksa berkas pengajuan surat keterangan belum menikah (SKBM) dan apabila tidak ada masalah maka pihak KUA dan Di sduk Capil akan mengeluarkan Surat keterangan belum menikah (SKBM).
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
Dari Di sduk capil, anda harus mengurus legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan Thailand yang berada di Jakarta. Apabila anda tidak mau repot, ribet, mondar-mandir ke loket legalisasi dan terjebak macet di ibukota jakarta, anda bisa menyerahkan urusan legalisasi kepada PT Jangkar Global Groups yang sudah berpengalaman, handal dan profesional. Semua dokumen anda aman dan proses cepat.
baca juga : Persyaratan Urus visa ke Thailand
Inilah contoh legalisir surat SKBM di kedutaan thailand :
Skbm bahasa inggris
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) di terjemahkan ke bahasa inggris oleh penerjemah tersumpah kemudian di legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan thailand :