Legalisir Buku Nikah

Legalisir Buku Nikah – Untuk beberapa hal, seseorang perlu melampirkan legalisir buku nikah. Mulai dari mengurus BPJS, memasukkan tunjangan untuk anak bagi ASN hingga pengajuan visa. Legalisir buku nikah sebagai syarat pengajuan visa harus dilakukan dengan benar, sehingga dalam mengajukan visa juga bisa berlangsung dengan baik.

Legalisir sendiri merupakan pembubuhan cap stempel serta tanda tangan asli yang di berikan oleh instansi yang berwenang. Adapun proses yang juga harus mengacu pada dasar hukum. Pengajuan legalisir buku nikah sendiri dapat di lakukan secara langsung maupun secara online. Apalagi saat ini sudah banyak jasa yang bisa di manfaatkan.

Arti Legalisir Buku Nikah

Sudah menjadi persyaratan universal ketika seseorang ingin bekerja atau menetap di negara lain. Seseorang harus mematuhi regulasi tertentu yang sudah di tetapkan oleh negara tersebut. Hal tersebut juga berlaku di Indonesia. Bahkan saat ini sudah banyak orang yang menetap di Indonesia dan membawa keluarganya. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka di perlukan visa family atau visa keluarga.

Legalisir Buku Nikah

Dalam proses pengajuan visa sendiri di perlukan berbagai persyaratan yang penting. Mulai dari buku nikah, kartu keluarga, paspor, kartu identitas dan masih banyak lagi. Salah satu syarat yang cukup penting yang perlu di siapkan dengan baik adalah legalisir buku nikah.

Baca juga : legalisasi buku nikah kawin campur

Syarat Mengurus Legalisir Buku Nikah

Pengajuan visa bagi seseorang yang sudah menikah membutuhkan berbagai macam dokumen penting, salah satunya adalah buku nikah yang sudah di legalisir. Untuk mendapatkan legalisir di perlukan beberapa persyaratan

  GAMCA Medical Quora: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Dokumen Legalisir

Berikut ini beberapa dokumen yang harus di siapkan untuk mengajukan visa:

  • Buku nikah asli milik suami dan istri.
  • Fotocopy buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA sebanyak 3 eksemplar.
  • Fotocopy KTP.
  • Paspor (bagi WNA).
  • Bagi perkawinan campuran membawa fotocopy surat izin yang di keluarkan oleh Kedutaan/ Perwakilan Negara.
  • Jika berstatus duda/janda membawa fotocopy akta cerai (WNI/WNA) yang sudah di terjemahkan ke Bahasa Indonesia.
  • Sertifikat beragama Islam bagi seorang mualaf.
  • Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, maka menyertakan surat kuasa bermaterai, fotocopy KTP pemberi dan yang diberi kuasa.
  • Apabila buku nikah terbukti palsu maka akan di laporkan ke polisi.

 

Cara Mengurus Legalisir

Salah satu syarat untuk mengajukan visa bagi seseorang yang sudah menikah adalah buku nikah. Adapun proses legalisir juga tidaklah simpel. Karena di perlukan legalisir dari satu kantor ke kantor lainnya. Berikut ini cara yang akan di gunakan untuk mengajukan visa:

1. Legalisir di KUA

Proses legalisir syarat pengajuan visa dapat di lakukan melalui KUA. Caranya yaitu dengan datang langsung ke KUA. Adapun KUA yang di tuju tidak harus KUA yang pernah menjadi tempat berlangsungnya pernikahan. Melainkan bisa di lakukan di KUA lainnya. Namun hal ini biasanya berlaku di kota-kota besar saja.

Adapun dokumen yang harus di siapkan yaitu buku nikah asli dan 6 lembar fotocopy buku nikah. Selanjutnya pihak KUA akan memverifikasi data tersebut. Jika data sudah cocok, maka akan di berikan stempel dan tanda tangan oleh kepala KUA. Selanjutnya fotocopy tersebut juga akan di berikan stempel dari KUA dan dicatat pada buku khusus terkait pengajuan surat nikah.

  X Entry Visa India

2. Legalisir di Kementerian Agama

Selanjutnya lakukan legalisir juga bisa melalui Kementerian Agama. Caranya yaitu dengan membawa buku nikah dan fotocopy buku nikah yang sudah di legalisir di KUA ke kantor Kementerian Agama terdekat. Adapun waktu legalisir akan berlangsung cepat yaitu sekitar 20 menit.

Beberapa persyaratan yang harus dibawa yaitu KTP dari kedua pasangan dan fotocopy nya. Kemudian bawa juga buku nikah yang asli serta 3 lembar fotocopy . Apabila proses legalisir dititipkan kepada orang lain, maka perlu membawa surat kuasa dengan materai 6000. Selain itu juga perlu membawa KTP pemohon yang menitipkan proses legalisir.

3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM

Proses legalisir syarat pengajuan visa dapat di lakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Cara ini bisa di lakukan jika kantor KUA maupun Kementerian Agama berada jauh dari tempat tinggal. Caranya yaitu siapkan dokumen seperti buku nikah asli yang telah dilegalisir, fotocopy buku nikah yang dilegalisir, fotocopy KTP serta materai 6000. Selanjutnya datangi kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian isi formulir yang sudah disediakan oleh petugas. Perlu diketahui bahwa yang akan dilegalisir adalah buku nikah asli. Petugas akan memberikan dua kertas kemudian dapatkan nomor AHU dan bawa ke teller yang ada di ruangan tersebut. Adapun proses legalisir berlangsung selama 3 hari dengan biaya 25.000 per buku nikah. Jika legalisir sudah selesai, ambil legalisir tersebut dengan membawa surat pengambilan.

4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri

  Cara Membuat Visa Turis Indonesia Untuk WNA

Cara legalisir di Kementerian Luar Negeri adalah dengan datang ke kantor Kemenlu. Selanjutnya isi formulir dan lakukan pembayaran. Legalisir. Pembayaran bisa di lakukan secara tunai maupun melalui kartu debit. Apabila sudah melakukan pembayaran maka akan di berikan bukti pembayaran. Selanjutnya bukti pembayaran di serahkan kepada petugas legalisir. Biaya legalisir adalah sebesar Rp 25.000.

Jika sudah, ambil nomor antrian dan lakukan pengurusan legalisir. Jika nomor antrian sudah di panggil, serahkan dokumen yang sudah di siapkan. Yaitu buku nikah di legalisir oleh Kemenkumham, fotocopy buku nikah yang di legalisir, kemudian foto copy KTP dan masukkan ke dalam map kuning. Tunggu proses legalisir selesai di lakukan.

5. Legalisir di Kedutaan Besar

Langkah selanjutnya adalah legalisir di Kedubes. Setelah masuk ke Kedubes maka akan di arahkan oleh security untuk mengisi daftar kunjungan serta di berikan kunci. Adapun kunci tersebut di gunakan untuk menyimpan tas dan HP karena barang tersebut tidak boleh masuk ke dalam area legalisir. Selanjutnya masuk ke ruangan dan akan mendapatkan nomor antrian.

Petugas Kedubes akan menanyakan beberapa hal, kemudian lakukan pembayaran legalisir sebesar Rp 390.000. Selanjutnya, tunggu proses legalisir hingga selesai. Biasanya petugas akan meminta untuk mengambil buku nikah yang sudah di legalisir di hari yang sama tepatnya pukul 15.00.

Jasa Legalisir

Saat ini proses legalisir sebagai syarat pengajuan visa dapat di lakukan melalui jasa legalisir. Dengan menggunakan jasa legalisir maka tidak perlu lagi repot-repot untuk legalisir sendiri yang tentunya memakan banyak waktu. Karena harus berpindah dari kantor yang satu ke kantor lainnya, kemudian menunggu antrian dan lainnya.

Oleh karena itu, kami hadir bersama jasa legalisir yang terpercaya dan profesional. Melalui jasa legalisir yang kami sediakan, proses legalisir akan berlangsung lebih cepat. Dokumen yang akan di legalisir, dijamin tersimpan dengan aman dan tidak akan terjadi kebocoran data.

Saat ini proses legalisir syarat pengajuan visa dapat berlangsung dengan lebih cepat dan mudah. Karena kami akan membantu proses tersebut hingga tuntas. Segera hubungi jasa kami untuk mengurus berbagai macam visa. Dengan proses yang mudah dan cepat, tentunya akan memberikan keuntungan tersendiri bagi pemohon.

Adi