LEGALISIR BUKU NIKAH KUWAIT – Jika anda ingin membawa istri anda keluar negeri maka wajib mengurus legalisir karena pihak kedutaan kuwait mewajibkan buku nikah tersebut di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa arab kemudian legalisasi buku nikah kemenkumham dan di legalisir kemenlu. Pastikan juga masa berlaku pasport istri anda harus lebih dari 6 bulan dikarenakan kalau pasportnya kurang dari 6 bulan, maka dapat di pastikan permohonan visa anda akan di tolak oleh kedutaan kuwait.
Jika Anda membutuhkan jasa legalisir, PT. Jangkar Global Groups adalah tempat yang tepat untuk Anda. Dengan layanan terbaik dan harga yang terjangkau. Anda dapat memiliki dokumen yang sah dan terpercaya. Anda tidak perlu khawatir tentang kualitas layanan. Kami memiliki tenaga ahli yang berkualitas dan profesional. Di samping itu. Kami juga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam pengurusan legalisasi.
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
MENGENAL LEGALISIR
Apabila anda bingung mencari penerjemah bahasa yang di rekomendasikan oleh kedutaan kuwait, silahkan hubungi fauzi melalui sms/wa: 087727688883 sehingga anda tidak perlu keliling mencari penerjemah tersumpah kuwait. Setelah proses penerjemah tersumpah dokumen perkawinan campuran bisa langsung di legalisir kemenkumham dan di legalisasi kemenlu.
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Jikalau anda menginginkan penerjemah dokumen sekaligus proses legalisir kedutaan kuwait, kami pun bisa memproses legalisir dokumen anda secara resmi dan legal sehingga anda tidak perlu khawatir kehilangan waktu dan kehilangan dokumen dikarenakan kami proses secara amanah dan terpercaya. Jika Anda membutuhkan jasa legalisir, PT. Jangkar Global Groups adalah tempat yang tepat untuk Anda. Dengan layanan terbaik dan harga yang terjangkau. Anda dapat memiliki dokumen yang sah dan terpercaya. Anda tidak perlu khawatir tentang kualitas layanan. Kami memiliki tenaga ahli yang berkualitas dan profesional. Di samping itu. Kami juga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam pengurusan legalisasi.
Baca Juga : Legalisir Buku Nikah Di Kementrian Agama