Legalisir Buku Nikah Kemenlu – Legalisir buku nikah Kemenlu alias legalisasi buku nikah di Kementerian Luar Negeri adalah proses yang biasa di lakukan oleh pasangan suami istri yang menikah di luar negeri namun ingin melegalisasi status perkawinan mereka di Indonesia. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Mengapa Perlu Legalisir Buku Nikah Kemenlu
Saat ini, banyak pasangan suami istri yang menikah di luar negeri dan ingin mengajukan permohonan untuk membuat akta nikah di Indonesia. Namun, untuk membuat akta nikah, di perlukan dokumen resmi seperti buku nikah yang harus di legalisasi di Kemenlu agar dianggap sah di Indonesia.
Legalisasi buku nikah di Kemenlu penting untuk memastikan bahwa dokumen pernikahan yang di gunakan di Indonesia benar-benar sah dan dapat diakui secara hukum. Dengan legalisasi ini, para pasangan suami istri dapat memperoleh hak-hak yang sama seperti pasangan suami istri yang menikah di Indonesia.
Syarat Legalisasi Buku Nikah Kemenlu
Syarat legalisasi buku nikah di Kemenlu cukup sederhana. Pertama, pasangan suami istri harus membawa buku nikah asli yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Kedua, pasangan suami istri harus membawa paspor dan KTP masing-masing. Selain itu, mereka juga harus membawa surat permohonan legalisasi yang telah di tandatangani oleh kedua pasangan suami istri serta surat pernyataan pengikatan nikah dari KUA setempat.
Setelah membawa semua dokumen yang di perlukan, pasangan suami istri dapat langsung datang ke Kementerian Luar Negeri untuk melakukan proses legalisasi buku nikah. Proses ini dapat memakan waktu sekitar 1 hari kerja.
Biaya Legalisasi Buku Nikah Kemenlu
Biaya legalisasi buku nikah di Kemenlu relatif terjangkau. Pasangan suami istri hanya perlu membayar sekitar Rp. 200.000,- untuk setiap dokumen yang akan di legalisasi.
Namun, perlu di ingat bahwa biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan Kemenlu. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum melakukan proses legalisasi buku nikah di Kemenlu.
Prosedur Legalisasi Buku Nikah Kemenlu
Prosedur legalisasi buku nikah di Kemenlu meliputi beberapa tahapan yang harus di lalui oleh pasangan suami istri. Berikut adalah prosedur lengkapnya:
- Pasangan suami istri datang ke Kementerian Luar Negeri dan menuju ke loket penerimaan dokumen.
- Setelah itu, pasangan suami istri akan diminta untuk mengisi formulir permohonan legalisasi buku nikah dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- Setelah dokumen di terima, petugas akan memeriksa dokumen dan mengecek keaslian buku nikah.
- Jika dokumen di nyatakan lengkap dan sah, petugas akan menandatangani dan mencap dokumen sebagai tanda telah di legalisasi.
- Pasangan suami istri dapat mengambil dokumen legalisasi mereka pada hari yang sama atau pada hari berikutnya.
Keuntungan Legalisasi Buku Nikah Kemenlu
Legalisasi buku nikah di Kemenlu memiliki beberapa keuntungan bagi pasangan suami istri, antara lain:
- Buku nikah yang di legalisasi di Kemenlu dapat di gunakan sebagai dokumen resmi untuk membuat akta nikah di Indonesia.
- Legalisasi buku nikah di Kemenlu dapat menjaga keabsahan status pernikahan pasangan suami istri di Indonesia.
- Legalisasi buku nikah di Kemenlu dapat memudahkan pasangan suami istri dalam mengurus dokumen pernikahan di Indonesia.
Legalisir Buku Nikah Kemenlu Jangkar Groups
Legalisir buku nikah Kemenlu adalah proses yang penting bagi pasangan suami istri yang menikah di luar negeri namun ingin mengajukan permohonan untuk membuat akta nikah di Indonesia. Dengan legalisasi ini, buku nikah pasangan suami istri dapat di anggap sah di Indonesia dan mereka dapat memperoleh hak-hak yang sama seperti pasangan suami istri yang menikah di Indonesia.
Proses legalisasi buku nikah di Kemenlu cukup sederhana dan biayanya terjangkau. Namun, pastikan untuk selalu mengecek syarat dan prosedur terbaru sebelum melakukan legalisasi buku nikah di Kemenlu. Legalisir Skbm Di Kemenkumham