Legalisir Buku Nikah Kemenkumham

Legalisir Buku Nikah Kemenkumham – Buku nikah adalah dokumen penting yang menyangkut keabsahan suatu pernikahan di Indonesia. Oleh karena itu, proses legalisasi buku nikah perlu dilakukan agar dokumen tersebut sah dan dapat di gunakan sebagai bukti pernikahan yang sah di mata hukum. Namun, proses legalisasi buku nikah tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam proses legalisasi buku nikah adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Pengertian Legalisir Buku Nikah Kemenkumham

Pengertian Legalisir Buku Nikah Kemenkumham

Legalisasi buku nikah Kemenkumham adalah proses pemeriksaan dan pengesahan keabsahan buku nikah oleh Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, pemeriksaan dan pengesahan ini bertujuan untuk menjaga keabsahan buku nikah dan mencegah terjadinya pemalsuan. Dalam proses legalisasi, Kemenkumham akan memeriksa kesesuaian buku nikah dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

  Foto Untuk Legalisir Ijazah

Proses legalisasi buku nikah Kemenkumham di lakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Dirjen AHU bertanggung jawab dalam mengurus pendaftaran perkawinan dan legalisasi buku nikah. Proses legalisasi buku nikah Kemenkumham ini meliputi beberapa tahap, seperti verifikasi data, verifikasi dokumen, dan penandatanganan.

Persyaratan Legalisasi Buku Nikah Kemenkumham

Terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk melakukan legalisasi buku nikah di Kemenkumham. Beberapa persyaratan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Buku nikah asli dan salinan
  2. Surat permohonan legalisasi buku nikah
  3. Fotokopi KTP suami dan istri
  4. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
  5. Fotokopi surat nikah penghulu/kantor catatan sipil

Semua persyaratan tersebut harus di penuhi dan di serahkan ke Kemenkumham untuk melakukan proses legalisasi buku nikah.

Prosedur Legalisasi Buku Nikah Kemenkumham

Berikut ini adalah prosedur legalisasi buku nikah di Kemenkumham:

  1. Mengisi formulir permohonan legalisasi buku nikah
  2. Melampirkan persyaratan yang telah di tentukan
  3. Melunasi biaya administrasi
  4. Menunggu proses legalisasi selesai

Setelah proses legalisasi selesai, buku nikah akan di beri stempel dan tanda tangan oleh Kemenkumham. Dengan adanya stempel dan tanda tangan tersebut, buku nikah di anggap sah dan dapat di gunakan sebagai bukti pernikahan yang sah di mata hukum.

  Kedutaan Spanyol Jakarta: Membangun Hubungan yang Lebih Dekat antara Indonesia dan Spanyol

Biaya Legalisasi Buku Nikah Kemenkumham

Biaya legalisasi buku nikah di Kemenkumham tergantung pada jenis legalisasi yang di lakukan. Jenis legalisasi buku nikah di Kemenkumham ada dua, yaitu legalisasi keaslian dan legalisasi penggandaan.

Manfaat Legalisasi Buku Nikah Kemenkumham

Dengan melakukan legalisasi buku nikah di Kemenkumham, maka buku nikah tersebut di anggap sah dan dapat di gunakan sebagai bukti pernikahan yang sah di mata hukum. Selain itu, legalisasi buku nikah juga dapat memudahkan proses administrasi di kemudian hari, seperti untuk pengurusan akta kelahiran anak, pengurusan kartu keluarga, dan sebagainya.

Kesimpulan

Legalisasi buku nikah Kemenkumham adalah proses pemeriksaan dan pengesahan keabsahan buku nikah oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses legalisasi ini bertujuan untuk menjaga keabsahan buku nikah dan mencegah terjadinya pemalsuan. Persyaratan yang harus di penuhi untuk melakukan legalisasi buku nikah di Kemenkumham antara lain buku nikah asli dan salinan, surat permohonan legalisasi buku nikah, fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi akta kelahiran suami dan istri, dan fotokopi surat nikah penghulu/kantor catatan sipil. Biaya legalisasi buku nikah tergantung pada jenis legalisasi yang di lakukan. Dengan melakukan legalisasi buku nikah di Kemenkumham, maka buku nikah tersebut di anggap sah dan dapat di gunakan sebagai bukti pernikahan yang sah di mata hukum serta memudahkan proses administrasi di kemudian hari.

  Legalisir Ijazah Pendidikan Agama Di Kemendiknas
admin