Legalisir Buku Nikah KUA

Legalisir Buku Nikah KUA – Sejak adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, proses pernikahan di Indonesia di atur oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Namun, apa jadinya jika pasangan yang menikah memiliki buku nikah dari KUA yang berbeda? Apakah pernikahan mereka sah di mata hukum? Inilah yang menjadi pembahasan dalam artikel ini. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Legalisir Buku Nikah KUA

Apa Itu Legalisir Buku Nikah KUA

Buku nikah adalah dokumen resmi yang berisi data identitas pasangan yang telah menikah. Oleh karena itu, buku nikah biasanya di terbitkan oleh KUA dan menjadi bukti sah bagi pasangan yang telah menikah. Buku nikah juga di gunakan sebagai dokumen penting dalam proses administrasi seperti pembuatan akta kelahiran anak, pembuatan kartu identitas, dan lain sebagainya.

  Proses Legalisasi Untuk Dokumen Keimigrasian

Proses Legalisir Buku Nikah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, proses pernikahan di Indonesia harus di lakukan di KUA. Setelah proses pernikahan selesai, KUA akan menerbitkan buku nikah bagi pasangan yang telah menikah. Namun, jika pasangan tersebut melakukan proses pernikahan di KUA yang berbeda, maka buku nikah yang di terbitkan juga berbeda.

Untuk mengatasi perbedaan ini, pasangan yang memiliki buku nikah dari KUA yang berbeda dapat melakukan proses legalisir buku nikah di Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat. Proses legalisir buku nikah di lakukan untuk memastikan bahwa buku nikah yang di miliki pasangan tersebut sah dan bisa di gunakan dalam proses administrasi secara resmi.

Bagaimana Cara Melakukan Proses Legalisir Buku Nikah?

Proses legalisir buku nikah bisa di lakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat. Namun, sebelum melakukan proses legalisir buku nikah, pastikan bahwa buku nikah yang dimiliki sudah sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan oleh KCS.

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi untuk melakukan proses legalisir buku nikah:

  • Buku nikah asli dari KUA
  • Salinan buku nikah
  • Surat keterangan dari KUA yang menyebutkan bahwa buku nikah tersebut sah
  • Surat keterangan dari institusi yang membutuhkan legalisir buku nikah
  Apostille Berapa Lama: Everything You Need to Know

Setelah memenuhi persyaratan, pasangan bisa mengajukan permohonan untuk melakukan proses legalisir buku nikah di KCS setempat. Proses legalisir buku nikah akan memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kondisi dan kapasitas KCS setempat.

Apa Sanksi Hukum Bagi Pasangan yang Tidak Melakukan Proses Legalisir Buku Nikah?

Pasangan yang tidak melakukan proses legalisir buku nikah bisa di kenakan sanksi hukum karena di anggap melanggar aturan yang berlaku. Pasangan yang tidak memiliki buku nikah yang sah juga tidak bisa menggunakan buku nikah tersebut dalam proses administrasi resmi seperti pembuatan akta kelahiran anak. Pembuatan kartu identitas, dan lain sebagainya.

Jadi, penting bagi pasangan yang memiliki buku nikah dari KUA yang berbeda untuk melakukan proses legalisir buku nikah. Agar dapat memastikan buku nikah yang di miliki sah dan bisa di gunakan secara resmi dalam proses administrasi.

Kesimpulan

Legalisir buku nikah menjadi penting bagi pasangan yang menikah di KUA yang berbeda untuk memastikan bahwa buku nikah yang di miliki sah dan bisa di gunakan secara resmi. Proses legalisir buku nikah bisa di lakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat dengan memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Pasangan yang tidak melakukan proses legalisir buku nikah bisa di kenakan sanksi hukum dan tidak bisa menggunakan buku nikah tersebut dalam proses administrasi resmi.

  Apostille Dan Perwakilan Dagang
admin