Bagaimana cara mengurus legalisir akte kelahiran di kedutaan libanon ? Berikut ini kami akan membahas tata cara legalisir akte kelahiran di kedutaan libanon. Bawalah akte kelahiran asli, kemudian di legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu. Setelah dokumen akte kelahiran selesai di proses kemenlu maka akte kelahiran asli tersebut dapat di bawa langsung ke kedutaan libanon untuk di mintakan legalisir kedutaan besar libanon
baca juga : Cara Pindah Sekolah ke Libanon
Legalisir akte kelahiran di kedutaan libanon
Anda bisa langsung datang ke kedutaan libanon yang beralamatkan di :
JL YBR V No.82, RT.1/RW.2, Kuningan, East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12950
Telp : 0215253074
Anda bisa langsung datang ke kedutaan tanpa perlu membuat appoitment terlebih dahulu dan jika anda tidak bisa datang sendiri, bisa di wakilkan kepada pihak ketiga. Kalaupun anda tidak punya waktu, tidak mau repot dan ribet mengurus legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan besar libanon maka anda bisa langsung menghubungi : PT Jangkar Global Groups melalui sms/wa : 087727688883
baca juga : Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Libanon
Staff kami sangat berpengalaman, handal dan profesional untuk mengurus semua legalisir dokumen ijazah di kantor pemerintahan dan kedutaan besar yang berada di Jakarta. Semua dokumen kami proses secara cepat dan tepat sehingga anda tidak kehilangan banyak waktu. Kami menyadari bahwa waktu anda sangat berharga untuk bisnis, keluarga dan kerja.
baca juga : Penerjemah Tersumpah Bahasa Libanon
Inilah contoh legalisir dokumen akte kelahiran di kedutaan libanon: