Legalisir Kemenkumham Akta Perkawinan – Bagi anda yang ingin membawa istri ke uae maka langkah awal yang harus di lakukan adalah membuat legalisir akta perkawinan di kedutaan uae. Selanjutnya,Akta nikah ini sangat penting di karenakan bukti bahwa anda sudah menikah secara resmi.
Legalisir Kemenkumham Akta Apa persyaratan membawa istri ke uae ?
Perkawinan anda harus di daftarkan ke dinas catatan sipil setempat (apabila non islam) dan apabila islam maka buku nikahnya di legalisir kepala kua setempat dan di daftarkan ke kementrian agama.
Apa saja persyaratan Legalisir Kemenkumham Akta Perkawinan di kedutaan uae ?
Selanjutnya, Persyaratan yang harus anda lengkapi untuk mengurus legalisir akta perkawinan adalah:
- Akta perkawinan asli (bagi non muslim) atau buku nikah asli (bagi muslim)
- Buku nikah di legalisir terlebih dahulu ke kemenag kemudian ke kemenkumham, jika perkawinan langsung di ke kemenkumham.
- Foto copy KTP/Pasport suami istri
- Iqomah suami
- Kontrak kerja suami
Legalisir Kemenkumham Akta Perkawinan di kedutaan uae
Apa saja yang harus ada lakukan setelah anda mendapatkan akta perkawinan ? Anda bisa melegalisir di akta perkawinan yang asli atau bisa juga dengan memfoto copy akta perkawinan tersebut untuk di legalisir di notaris karena kemenkumham hanya menerima legalisasi tanda tangan notaris atau legalisasi tanda tangan kepala disduk capil. Dapatkan promo legalisir kedutaan uae.
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Setelah mendapatkan legalisir notaris maka langkah selanjutnya adalah dokumen akta perkawinan itu di bawa ke kantor kemenkumham untuk mendapatkan legalisasi kemenkumham. Apabila dokumen sudah selesai di legalisasi kemenkumham, anda bisa mendatangi kantor kementrian luar negeri untuk melakukan legalisir kemenlu.
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Dari kemenlu anda bisa membawa dokumen akta perkawinan ke kedutaan yang di tuju misalnya kedutaan uae. Apabila anda tidak punya waktu, tidak mau repot dan ribet maka anda bisa menghubungi kami : 087727688883 dan staff kami akan mengurus semua legalisasi dari notaris, legalisasi kemenkumham, legalisasi kemenlu dan legalisasi kedutaan united arab emirates sehingga waktu anda bisa di pergunakan untuk keluarga atau bekerja. Inilah contoh legalisir yang sudah kami kerjakan :
Jika Pasport anda hilang dan didalamnya masih ada visa yang aktif/masih berlaku, anda bisa menghubungi kami untuk membuat pasport dan visa yang terbaru.
Baca juga : MEDICAL CHECK-UP DAN PENGURUSAN VISA UAE
Baca juga : persyaratan visa stamps UAE
Bagaimana caranya Legalisir Kemenkumham Akta Perkawinan?
Cara kirim dokumen di kedutaan uae bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Baca juga: legalisir coo di kedutaan uae
Baca juga : Persyaratan Menikah WNA UAE di Indonesia
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups