Daftar Isi
- 1
- 2 Legalisir akta perkawinan di kedutaan india
- 3
- 4 Peraturan baru apostille kemenkumham
- 5 Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- 6 baca juga :PERSYARATAN MEMBUAT NOC INDIA
- 7 Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- 8 YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
- 9 HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
- 10 KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Apa sih fungsi legalisir akta perkawinan di kedutaan india ? Jika anda sudah melangsungkan perkawinan campuran dengan warga negara asing maka segeralah anda daftarkan ke disduk capil setempat supaya status anda di KTP bisa berubah menjadi menikah dan suami anda bisa mengurus dokumen di imigrasi apabila mau tinggal lebih lama di indonesia. Setelah itu segera catatkan perkawinan anda ke kedutaan india.
baca juga :Legalisir Dokumen Kedutaan India
Baca juga: persyaratan visa bisnis india
Legalisir akta perkawinan di kedutaan india
Setelah anda mendaftarkan akta perkawinan anda ke disduk capil sesuai domisili KTP anda maka anda akan diberikan kutipan akta perkawinan seperti contoh di bawah ini :
Baca Juga: Legalisir buku nikah india
Setelah anda mendapatkan kutipan akta perkawinan dari disduk capil maka langkah selanjutnya adalah melegalisir dokumen tersebut ke kemenkumham dan legalisir kemenlu. Jika anda jauh dari jakarta, silahkan hubungi PT Jangkar Global Groups untuk mengurus semua proses legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan india.
Baca juga: Persyaratan membuat NOC India
Inilah hasil legalisir dari 2 kantor kementrian dan kedutaan india :
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Oh iya, sebelum menikah dengan wna india, anda harus mengurus NOC/No objection certificate alias surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan india. Ini contohnya :
Baca Juga : Persyaratan visa kerja india
Sebelum ke disduk capil (non muslim) atau ke Kantor Urusan Agama (KUA) dokumen NOC itu harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah :
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Peraturan baru apostille kemenkumham
Terhitung mulai tanggal 31 Juni 2022, semua legalisir di kedutaan India menggunakan apostille kemenkumham. Proses apostille di kemenkumham tanpa perlu lagi proses legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan India. Inilah hasil apostille kemenkumham yang terbaru:
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
baca juga :Biro Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa India
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
baca juga : PERSYARATAN VISA BISNIS INDIA
Bagaimana caranya ?
Cara kirim dokumen legalisir akta perkawinan di kedutaan india bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
baca juga :PERSYARATAN MEMBUAT NOC INDIA
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups