Apa sih fungsi legalisir akta perkawinan di kedutaan india ? Jika anda sudah melangsungkan perkawinan campuran dengan warga negara asing maka segeralah anda daftarkan ke disduk capil setempat supaya status anda di KTP bisa berubah menjadi menikah dan suami anda bisa mengurus dokumen di imigrasi apabila mau tinggal lebih lama di indonesia. Setelah itu segera catatkan perkawinan anda ke kedutaan india.
baca juga :Legalisir Dokumen Kedutaan India
Baca juga: persyaratan visa bisnis india
Legalisir akta perkawinan di kedutaan india
Setelah anda mendaftarkan akta perkawinan anda ke disduk capil sesuai domisili KTP anda maka anda akan diberikan kutipan akta perkawinan seperti contoh di bawah ini :
Baca Juga: Legalisir buku nikah india
Setelah anda mendapatkan kutipan akta perkawinan dari disduk capil maka langkah selanjutnya adalah melegalisir dokumen tersebut ke kemenkumham dan legalisir kemenlu. Jika anda jauh dari jakarta, silahkan hubungi PT Jangkar Global Groups untuk mengurus semua proses legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan india.
Baca juga: Persyaratan membuat NOC India
Inilah hasil legalisir dari 2 kantor kementrian dan kedutaan india :
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Oh iya, sebelum menikah dengan wna india, anda harus mengurus NOC/No objection certificate alias surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan india. Ini contohnya :
Baca Juga : Persyaratan visa kerja india
Sebelum ke disduk capil (non muslim) atau ke Kantor Urusan Agama (KUA) dokumen NOC itu harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah :
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Peraturan baru apostille kemenkumham
Terhitung mulai tanggal 31 Juni 2023 , semua legalisir di kedutaan India menggunakan apostille kemenkumham. Proses apostille di kemenkumham tanpa perlu lagi proses legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan India. Inilah hasil apostille kemenkumham yang terbaru: