Daftar Isi
Setelah anda melangsungkan perkawinan campuran dengan wna china maka langkah selanjutnya adalah legalisir akta perkawinan di kedutaan china. Dengan mendaftarkan pernikahan campuran anda di kedutaan china maka proses perkawinan anda menjadi syah di kedua negara yaitu china dan indonesia. Banyak pasangan perkawinan campuran tidak mengerti bahwa perkawinannya harus segera di laporkan ke embassy china sehingga mereka akan menemukan kesulitan di kemudian hari.
baca juga : Pusat Penerjemah Tersumpah Bahasa China Indonesia
Bagaimana Legalisir Akta Perkawinan di Kedutaan
Apabila ingin mengurus visa family ke china maka akan di minta pendaftaran akta perkawinan di kedutaan china di jakarta. Cepat-cepatlah anda mendaftarkan perkawinan campuran anda supaya anda bisa tenang dan tercatat di kedua negara secara resmi.
baca juga : Pusat Penerjemah Tersumpah Bahasa China Indonesia
Persyaratan Legalisir Akta Perkawinan di Kedutaan China
Persyaratan legalisir akta perkawinan di kedutaan china adalah :
- Akta perkawinan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat
- Akta perkawinan di legalisir oleh kemenkumham
- Akta perkawinan di legalisir oleh kemenlu
- Akta perkawinan di legalisir oleh kedutaan china yang berada di jakarta
- Mengisi formulir legalisir di kedutaan china
- Terakhir foto copy KTP/Copy pasport pemilik akta kelahiran
baca juga : Jasa Penerjemah Tersumpah China
Inilah contoh akta perkawinan yang sudah selesai di legalisir :
baca juga : Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa China