PT Jangkar Global Groups membuka jasa legalisir akta perkawinan di kedubes malaysia. Bagi anda yang sudah menikah dengan wna malaysia, jangan lupa untuk mendaftarkan pernikahan anda di Di sduk capil setempat. Supaya anda bisa mendapatkan Akta Perkawinan atau Akta Pelaporan perkawinan. Setelah anda melaporkan perkawinan campuran di di sdukcapil. Maka langkah selanjutnya adalah melaporkan pernikahan anda ke kedutaan besar malaysia yang berada di jakarta.
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Legalisir akta perkawinan di kedubes malaysia
Sebelum anda melangkah untuk mengurus legalisir akta nikah di kedutaan malaysia, maka langka pertama adalah mengurus legalisir kemenkumham. Setelah akta nikah anda terdaftar di kemenkumham maka langkah selanjutnya adalah legalisir akta nikah di kemenlu. Baru setelah akta nikah anda selesai proses legalisir di kemenlu, maka anda bisa melanjutkan proses legalisir di kedutaan besar malaysia di jakarta.
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Pastikan anda melegalisir akta nikah yang aslinya, bukan foto copy karena KBRI tidak mau menerima foto copy akta nikah yang di legalisir tapi harus aslinya yang di legalisir di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan malaysia.
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Jangan lupa untuk melegalisir akta perkawinan suami dan akta perkawinan istri di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan malaysia supaya perkawinan campuran anda bisa terdaftar di dua negara serta mendapat kepastian hukum. Legalisir akta perkawinan ini sangat di perlukan apabila anda akan membuat visa family/visa ikut suami/istri ke malaysia.
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
Alangkah lebih baiknya jika pernikahan anda di laporkan ke kedutaan besar republik indonesia di malaysia supaya pernikahan anda resmi dan tercatat di kedutaan indonesia.
Baca juga : Persyaratan Menikah WNI di Malaysia
Inilah contoh pencatatan perkawinan di kedutaan indonesia yang berada di malaysia :