LEGALISIR AKTA PENGAKUAN ANAK
Apa saja syarat membuat akta pengakuan anak di Dukcapil ?
LEGALISIR AKTA PENGAKUAN ANAK, Persyaratan yang harus di lengkapi untuk mengurus akta pengakuan anak di Dukcapil adalah :
- Membuat surat pernyataan pengakuan anak dari Bapak Biologis yang sudah di setujui oleh Ibu dari anak tersebut atau surat penetapan pengadilan tentang pengakuan anak.
- Setelah itu mengisi formulir pelaporan mengenai pengakuan anak secara lengkap
- Surat keterangan menikah yang sah menurut agama dan hukum yang berlaku akan tetapi belum sah secara negara.
- Surat keterangan dari KBRI jika anak lahir di luar negeri
- Surat pelaporan perkawinan luar negeri dari disduk setempat
- KTP dan Kartu keluarga
- Setelah itu dokumen perjalanan seperti visa, kitas/kitap bagi pasangan warga negara asing
- Selanjutnya, foto copy KTP dan KK Dua orang saksi.
Legalisir Akta Pengakuan Anak Bagaimana caranya ?
Mari ikuti saya untuk mengurus akta pengakuan anak supaya anak anda bisa di akui dan terdaftar di indonesia. Kisah ini berawal dari pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang dilahirkan dari seorang ibu dengan melakukan perkawinan campuran.
Baca juga: gcchmc medical gamca uae
Mereka kemudian menikah secara resmi di australia dan pernikahan mereka terdaftar di Birth, Death and Marriages Registration Act di West Australia.
Kemudian mereka melaporkan pernikahan campuran tersebut ke konsulat jendral RI di Pert Australia Barat dan mendapatkan surat petikan dari daftar buku pernikahan. Surat pelaporan dari Konjen RI di bawa pulang ke indonesia untuk di jadikan dasar pelaporan perkawinan luar negeri.
Baca juga : persyaratan pelaporan perkawinan luar negeri
Legalisir Akta Pengakuan Anak Melalui Penetapan Pengadilan
Setelah mendapatkan bukti surat pelaporan perkawinan luar negeri dari disduk capil sesuai domisili KTP maka pasangan suami istri ini mendaftarkan permohonan pengakuan anak ke pengadilan negeri. Mereka mengikuti sidang dengan membawa saksi.
Baca juga: persyaratan menikah wna uae di indonesia
Di persidangan, hakim memeriksa bukti-bukti dokumen yang ada dan menanyakan kepada saksi-saksi. Jika semuanya lengkap dan bukti-bukti kuat maka hakim akan menetapkan putusan dan mengeluarkan salinan putusan penetapan pengadilan.
Baca juga: legalisir penetapan ahli waris kedutaan uae
Salinan putusan pengadilan ini di bawa ke disduk capil untuk di buatkan kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran anak. Alhamdulillah… sekarang anaknya sudah mendapatkan kejelasan status anak kandung di indonesia.
Baca juga: legalisir akta perceraian di kedutaan uae
Ketika ayahnya akan membawa anaknya ke United Arab Emirates (UAE) maka langkah yang harus di lakukan adalah mengurus legalisir kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran anak.
Baca juga: medical check up dan pengurusan visa uae
Legalisir akta pengakuan anak kedutaan uae
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah registrasi di situs alegtron kemenkumham dengan menggunakan email pribadi anda. Setelah anda registrasi maka sistem alegtron akan secara otomatis mengirimkan link verifikasi ke inbox email anda. Klik link tersebut maka email anda sudah valid dan bisa di pergunakan untuk proses legalisir di kemenkumham.
Silahkan upload dokumen akta pengakuan anak dan akta kelahiran anak kedalam sistem alegtron, tunggu verifikasi dari kemenkumham. Jika tidak ada masalah tanda tangan pejabat Dukcapil maka anda akan di kirim voucer biaya legalisir kemenkumham yang harus segera anda bayar ke teller bank yang sudah di tunjuk oleh kemenkumham. Bukti pembayaran harus anda upload kedalam sistem alegtron kemenkumham.
Baca juga: cara mengurus pasport hilang dan visa di kedutaan uae
Tunggu verifikasi kemenkumham, jika pembayaran sudah masuk maka anda akan dikirim notifikasi bahwa stiker legalisir kemenkumham akan di kirim ke alamat anda. Jika paket stiker legalisir kemenkumham sudah sampai di alamat anda, segera tempelkan stiker legalisir kemenkumham ke bagian belakang dokumen. Setelah itu anda harus daftar akun baru di situs kemenlu.
Baca juga: legalisir akta perkawinan di kedutaan uae
Legalisir Akta Pengakuan Anak Melalui Kemenlu
Prosesnya hampir sama seperti ketika anda mendaftar di alegtron kemenkumham. Silahkan anda registrasi menggunakan email anda dan secara otomatis akan dikirim link validasi oleh kemenlu. Klik link tersebut maka email anda menjadi valid dan dapat di pergunakan untuk proses legalisir di kemenlu. Upload dokumen yang sudah di tempel stiker legalisir kemenkumham dan tunggu verifikasi dari kemenlu.
Baca juga: legalisir akta perkawinan di kedutaan uae
Anda akan di kirim voucer biaya legalisir kemenlu ke email anda dan anda tinggal print kemudian bawa ke teller bank yang sudah di tunjuk oleh kemenlu. Bukti pembayaran dari bank anda upload ke dalam sistem kemenlu dan tunggu verifikasi selanjutnya. Anda akan di kirim tanggal appoitment. Silahkan anda datang langsung ke kantor kemenlu di jakarta.
Baca juga: legalisir coo di kedutaan uae
Jangan lupa anda juga harus membawa dokumen aslinya yang sudah di tempel stiker kemenkumham karena dokumen tersebut akan di beri stiker kemenlu dan akan di stempel timbul (cap embos) dari kantor kementrian luar negeri. Setelah anda mendapatkan stiker legalisir kemenlu maka anda tinggal langsung datang ke kedutaan uae tanpa perlu membuat appoitment terlebih dahulu.
Baca juga: persyaratan visa kerja uae
Inilah contoh legalisir dokumen di kedutaan UAE yang harus anda ketahui :