Legalisir Kemenkumham Akta Cerai – Akta cerai masuk golongan dokumen penting untuk berbagai kalangan. Salah satunya untuk pihak yang berkaitan dengan negara belanda, maka dokumen akta cerai legalisir sangat diperlukan. Proses Legalisir Akta Cerai di Kedutaan Belanda sendiri tentu berbeda dengan legalisasi dokumen biasa.
Legalisir Kemenkumham Akta Cerai di Kedutaan Adalah
Bagi Anda yang ingin mengurusnya, maka harus tahu dulu segala proses, syarat serta informasi penting lainnya. Namun jika kesulitan, maka bisa memanfaatkan jasa kami untuk prosesnya. Hal ini akan jauh lebih mudah dan sederhana. Berikut informasi pentingnya:
Baca juga : jasa legalisasi SKCK di Kedutaan Belanda
Pengurusan Legalisir Kemenkumham Akta Cerai di Kedutaan Belanda
Sebelum memulai untuk mengurus legalisir akta cerai di Kedutaan Belanda, maka harus tahu dulu deretan prosesnya mulai awal. Dengan mengetahui rangkaian ini, maka secara khusus prosesnya tidak akan sulit. Berikut urutan langkahnya:
Langkah pertama yang harus anda ikuti adalah mengurus legalisir di Kemenkumham. Proses ini sendiri tergolong penting, karena jika tidak di lakukan maka tidak akan bisa lanjut ke tahap lainnya. Oleh sebab itu, pengurusannya harus di lakukan hingga menyeluruh.
Baca juga : persyaratan WNA belanda menikah di Indonesia
Urus Legalisir Kemenkumham Akta Cerai di Kedutaan
Bawa saja dokumen syarat yang di perlukan ke Kantor Kemenkumham. Nantinya, akan ada petugas yang memberikan arahan untuk melakukan proses yang di butuhkan. Jika dokumen lengkap, maka petugas akan meminta pihak pengaju untuk menunggu hasilnya.
Waktu yang di butuhkan untuk proses ini sendiri adalah sekitar 2 hari. Proses ini tergolong cepat dan tidak terlalu memakan waktu. Namun jika ada syarat yang kurang, maka secara otomatis waktu yang di butuhkan akan jauh lebih lama dari yang seharusnya.
Baca juga : legalisasi kedutaan belanda
Langkah Legalisir Kemenkumham Akta Cerai di Kedutaan
Pergi ke Kemenlu untuk Legalisir Kemenkumham Akta Cerai di Kedutaan
Setelah berkas di legalisir di Kemenkumham, maka selanjutnya harus meminta legalisir dari Kemenlu. Urutan ini sudah wajib untuk di lakukan dan tidak bisa di ubah-ubah lagi. Jadi jangan sampai keliru dan melakukan urutan langkah yang salah.
Proses yang harus di lakukan tidak jauh berbeda dari poin pertama. Dokumen yang sudah di legalisir Kemenkumham langsung bawa saya ke Kemenlu beserta dengan dokumen pendamping terkait. Nantinya, akan ada petugas yang mengarahkan proses.
Jika kebingungan, maka langsung saja bertanya kepada petugas yang ada di Kemenlu. Proses ini juga tidak menghabiskan waktu terlalu banyak. Paling lambat, pengaju akan mendapatkan informasi tentang selesainya dokumen legalisir setelah 2 hari pengajuan.
Baca juga : persyaraatn visa schangen belanda
Tahap Urus Legalisir Kemenkumham Akta Cerai di Kedutaan Belanda
Setelah dua proses di atas selesai, maka langkah paling akhir yang harus di lakukan adalah pergi ke Kedutaan Belanda. Namun sebelum itu, pastikan dokumennya sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Belanda secara menyeluruh sebagai salah satu kewajiban.
Apabila sudah di terjemahkan, bawa semua dokumen ke Kedutaan Belanda. Pastikan dokumennya lengkap dan tidak ada yang terlewat. Karena jika ada aspek yang terlewat, maka nantinya akan menyulitkan pihak pengaju karena harus melengkapinya terlebih dahulu.
Untuk proses ini, pihak pengaju tidak perlu lama menunggu. Asal dokumennya lengkap, maka proses legalisir di kedutaan hanya akan memakan waktu 1 hari saja. Namun jika ada yang belum lengkap, maka prosesnya bisa lebih lama lagi.
Baca juga : persyaratan visa studi belanda
Biaya Legalisir Kemenkumham Akta Cerai di Kedutaan Belanda
Komponen biaya yang di butuhkan untuk proses legalisir akta cerai di Kedutaan Belanda juga harus di pahami dengan baik. Hampir setiap proses pasti membutuhkan komponen biaya yang lengkap. Pertama untuk pengurusan salinan dokumen, maka di perlukan sejumlah biaya.
Kemudian untuk legalisir di Kemenkumham serta Kemenlu masing-masing akan menghabiskan biaya sekitar 200 ribu rupiah. Setelah itu, proses penerjemahan dokumen ke bahasa Belanda akan memakan biaya agak besar yaitu sekitar 450 ribu rupiah untuk satu halamannya.
Tidak sampai disitu saja, proses legalisir di Kedutaan Belanda akan memakan biaya sekitar 400 ribu rupiah. Apabila pihak pengau memakai jasa pengurusan seperti kami, maka akan ada biaya tambahan untuk komponen jasa yang di berikan.
Baca juga : pembuatan visa kerja ke belanda
Syarat untuk Legalisir Kemenkumham Akta Cerai di Kedutaan
Selain proses dan biaya, maka penting untuk untuk memahami syarat legalisir akta cerai di Kedutaan Belanda selama proses di lakukan. Setidaknya ada empat syarat utama yang wajib di lengkapi. Untuk lebih jelasnya, simak deretan syarat berikut:
1. Akta Cerai
Komponen syarat pertama yang harus di lengkapi adalah akta cerai yang asli. Dokumen yang asli ini sangat penting untuk di penuhi karena akan di butuhkan untuk proses validasi. Jika hanya melampirkan bentuk salinannya saja, maka pihak berwenang tidak bisa melanjutkan proses.
Proses validasi data ini akan di lakukan secara menyeluruh. Takutnya, ada data yang sengaja di salahgunakan sehingga bisa lolos uji pengecekan. Oleh sebab itu, dokumen yang asli juga harus di bawa selama proses pengurusan berlangsung.
2. KTP
Selain akta cerai yang asli, pengaju juga harus melampirkan KTP sebagai salah satu komponen data diri terpenting. Nantinya, dokumen ini juga akan di pakai untuk proses pengecekan data yang di lakukan oleh pihak berwenang yang menyelesaikan proses.
KTP yang diserahkan bisa salinannya saja. Jadi pihak pengaju tidak perlu menyerahkan KTP asli karena nantinya salinan KTP akan di tinggal untuk pengurusan yang akan memakan beberapa waktu. Komponen ini juga harus di perhatikan agar tidak salah dalam pengurusannya.
Baca juga : legalisir surat keterangan di kedutaan belanda
Dokumen Legalisir Kemenkumham Akta Cerai di Kedutaan Belanda
3. Paspor
Aspek syarat ketiga adalah dengan melampirkan paspor. Tepatnya, pengaju harus melampirkan salinan paspor pribadi. Namun sebelum itu, pastikan dulu masa berlaku paspor masih ada dan belum habis. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada proses pengurusannya.
Jika paspor sudah habis masa berlakunya, maka pihak berwenang yang membutuhkan salinan paspor ini akan meminta diurus terlebih dahulu. Setelah pengurusan paspor selesai, maka bisa di lanjutkan proses legalisir di Kedutaan Belanda-nya.
4. Surat Kuasa
Jika rangkaian konsep pengurusan dilakukan oleh pihak lain dan bukan diri sendiri, maka dibutuhkan surat kuasa. Jadi proses pengurusannya tidak harus dilakukan oleh pihak terkait. Hal ini tentunya akan memudahkan pihak pengaju yang sedang sibuk dengan kegiatan pribadinya.
Apabila Anda memakai jasa pengurusan seperti kami, maka surat kuasa ini juga sangat dibutuhkan. Tanpa adanya surat kuasa, pihak atau instansi terkait tidak akan memberikan izin pengurusan dokumen. Oleh sebab itu, kehadiran dokumen ini sangat penting.
Baca juga : jasa penerjemah tersumpah transalate bahasa belanda
Jasa Pengurusan Legalisir Kemenkumham Akta Cerai di Kedutaan Belanda
Setelah memahami semua detail informasi tentang legalisasi akta cerai di Kedutaan Belanda di atas, maka Anda juga harus tahu tentang jasa pengurusannya. Jasa pengurusan yang kami berikan tentunya akan membuat Anda lebih mudah menyelesaikan proses.
Ada banyak keunggulan yang kami hadirkan untuk semua prosesnya. Mulai dari kecepatan, ketelitian, keaslian dokumen, hingga pembiayaan yang tentunya terjangkau. Semua komponen ini bisa didapatkan dengan mudah tanpa proses yang rumit.
Baca juga : pusat penerjemah tersumpah bahasa belanda indonesia
Biro Jasa Legalisir Kemenkumham Akta Cerai di Kedutaan
Anda hanya perlu menyerahkan berbagai lampiran syarat dan menandatangani beberapa dokumen yang diperlukan. Selebihnya, kami akan menyelesaikan proses yang diperlukan. Jika dokumen siap, maka kami akan informasikan kepada Anda.
Proses legalisasi akta cerai di Kedutaan Belanda memang tergolong panjang dan rinci. Bagi Anda yang sibuk dan ingin memanfaatkan jasa kami, maka langsung saja kontak kami. Dengan demikian, kami akan berikan informasi mendetail lainnya yang Anda butuhkan.