Bagi anda yang ingin menikah di malaysia dengan status janda/duda. Jangan lupa untuk mengurus legalisir akta cerai dan skbm di kedutaan malaysia karena tanpa adanya surat keterangan belum menikah dari KUA (islam) atau dari Disduk Capil (Non islam) maka anda akan kesulitan mengurus dokumen di jabatan agama malaysia. Persiapkanlah dokumen penting ini supaya acara perkawinan campuran WNI dan WNA Malaysia bisa terlaksana dengan baik.
Baca juga : Cop Pengesahan Sijil Kelahiran Malaysia
Legalisir akta cerai dan skbm di kedutaan malaysia
Bagi anda yang muslim. Anda bisa dapatkan akta cerai dan salinan putusan dari pengadilan agama dan bagi anda yang non muslim maka anda bisa mendapatkan salinan putusan dari pengadilan negeri kemudian salinan putusan pengadilan negeri di bawa ke disduk capil untuk di buatkan laporan akta perceraian.
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Lalu bagaimana cara mengurus legalisir akta cerai bagi yang beragama islam ? Akta cerai dan salinan putusan pengadilan di bawa ke badilag MA (badan peradilan agama) Mahkamah Agung untuk di legalisir dan setelah anda mendapatkan legalisir badilag MA maka langkah selanjutnya adalah proses legalisir kemenkumham. Legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan yang di tuju.
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
Surat keterangan belum menikah bisa anda dapatkan di KUA setempat. Sebelum anda mengurus surat keterangan belum menikah, terlebih dahulu anda mengurus surat pengantar dari RT RW dan kelurahan. Di kelurahan anda mengisi form N1, Form N2 Form N3 Form N4 Form N5.
Baca juga: legalisir transkrip nilai kedutaan malaysia
Setelah anda mendapatkan surat PM1 dari kelurahan maka anda bisa langsung ke KUA untuk mendapatkan surat keterangan belum menikah (SKBM). Jangan lupa untuk minta spesimen tanda tangan kepala KUA supaya legalisir di kemenkumham tidak terhambat karena tidak ada contoh spesimen tanda tangan pejabat KUA di database kemenkumham.
Baca juga: legalisir ijazah di kedutaan malaysia
SKBM asli di bawa ke jakarta untuk di legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan malaysia.
Baca juga : Persyaratan Menikah WNA Malaysia
Inilah contoh surat keterangan belum menikah yang akan di pergunakan di malaysia :