Legalisasi untuk Kemenlu

Apa itu Legalisasi Kemenlu?

Legalisasi Kemenlu adalah proses pengecekan dan penandatanganan dokumen oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) untuk memberikan keabsahan dan kepercayaan pada dokumen tersebut. Legalisasi Kemenlu di perlukan untuk dokumen yang akan di pakai di luar negeri, seperti surat perjanjian, akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dan lain sebagainya. Tanpa legalisasi dari Kemenlu, dokumen tersebut tidak akan di akui keabsahannya oleh pihak yang berwenang di luar negeri.

Bagaimana Proses Legalisasi Kemenlu Di lakukan?

Proses legalisasidapat di lakukan secara online maupun offline. Untuk legalisasi offline, dokumen yang akan di validasi harus dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) sesuai dengan tempat asal dokumen tersebut. Setelah itu, dokumen akan di periksa oleh petugas Kanwil Kemenkumham untuk memastikan keabsahan dokumen dan kemudian di teruskan ke Kemenlu untuk di lakukan legalisasi.

Sedangkan untuk legalisasi online, prosesnya dilakukan melalui website resmi Kemenlu yang bernama E-Legalisasi. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengunggah dokumen yang akan divalidasi ke website tersebut, lalu melakukan pembayaran biaya legalisasi secara online melalui bank yang telah ditunjuk. Setelah itu, dokumen akan di periksa dan di tandatangani secara digital oleh Kemenlu dan dokumen akan di kirimkan ke alamat yang telah di tentukan.

Bagaimana Proses Legalisasi Kemenlu Di lakukan

Berapa Lama Waktu yang Di butuhkan untuk Legalisasi Kemenlu?

Lama waktu yang di perlukan untuk proses legalisasi tergantung pada jenis dokumen dan cara legalisasi yang di pilih. Untuk legalisasi offline, waktu yang di butuhkan bisa mencapai 3-5 hari kerja. Sedangkan untuk legalisasi online, waktu yang di butuhkan hanya 1-2 hari kerja setelah pembayaran biaya legalisasi berhasil di lakukan.

Berapa Biaya yang Di butuhkan untuk Legalisasi Kemenlu?

Biaya legalisasi juga tergantung pada jenis dokumen dan cara legalisasi yang di pilih. Untuk legalisasi offline, biaya yang di butuhkan antara Rp 75.000 hingga Rp 100.000 per dokumen. Sedangkan untuk legalisasi online, biaya yang di butuhkan antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per dokumen.

Apa Saja Dokumen yang Membutuhkan Legalisasi Kemenlu?

Beberapa dokumen yang membutuhkan legalisasi antara lain:

  • Surat perjanjian
  • Akta kelahiran
  • Akta nikah
  • Ijazah
  • Surat keterangan kerja
  • Surat keterangan domisili
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Apa Keuntungan dari Legalisasi Kemenlu

Apa Keuntungan dari Legalisasi Kemenlu?

Keuntungan dari legalisasi antara lain:

  • Dokumen yang sudah di validasi oleh Kemenlu akan di akui keabsahannya oleh pihak yang berwenang di luar negeri, sehingga memudahkan dalam proses bisnis atau studi di luar negeri.
  • Selanjutnya, Dokumen yang sudah di validasi oleh Kemenlu akan lebih terjamin keabsahannya dan sulit untuk di palsukan.
  • Kemudian, Proses legalisasi yang dapat di lakukan secara online mempermudah dan mempercepat proses validasi dokumen.

Apa Saja Persyaratan Dokumen untuk Legalisasi Kemenlu?

Beberapa persyaratan dokumen yang harus di penuhi untuk legalisasi antara lain:

  • Dokumen harus asli atau fotokopi yang telah di legalisir oleh notaris atau instansi yang berwenang.
  • Selanjutnya, Dokumen harus lengkap dengan segala isinya.
  • Kemudian, Dokumen harus sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah jika dokumen tersebut dalam bahasa Indonesia.

Apa yang Harus Di perhatikan dalam Proses Legalisasi Kemenlu?

Beberapa hal yang harus di perhatikan dalam proses legalisasi antara lain:

  • Pastikan dokumen yang akan di validasi sudah lengkap dan telah di penuhi persyaratannya.
  • Selanjutnya, Pastikan dokumen telah di legalisir oleh notaris atau instansi yang berwenang sebelum di lakukan legalisasi Kemenlu.
  • Kemudian, Pastikan alamat pengiriman dokumen sudah benar dan lengkap untuk menghindari kesalahan pengiriman.

Kesimpulan

Legalisasi Kemenlu adalah proses pengecekan dan penandatanganan dokumen oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk memberikan keabsahan dan kepercayaan pada dokumen tersebut. Proses legalisasi dapat di lakukan secara online maupun offline, tergantung pada jenis dokumen dan cara legalisasi yang dipilih. Beberapa dokumen yang membutuhkan legalisasi antara lain surat perjanjian, akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dan lain sebagainya. Selain itu, keuntungan dari legalisasi antara lain memudahkan proses bisnis atau studi di luar negeri dan melindungi dokumen dari penipuan. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dokumen dan memperhatikan hal-hal yang harus di perhatikan dalam proses legalisasi Kemenlu.

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin