Legalisasi SKBM Selandia Baru Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah. Dokumen ini sering menjadi syarat utama bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri, termasuk di Selandia Baru. Legalisasi SKBM menjadi langkah penting agar dokumen tersebut diakui secara sah oleh pemerintah Selandia Baru.
Proses legalisasi ini memastikan bahwa SKBM yang dikeluarkan di Indonesia memiliki kekuatan hukum internasional, mulai dari pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga validasi di Kedutaan atau Konsulat Selandia Baru. Tanpa legalisasi yang tepat, dokumen SKBM bisa ditolak dan pernikahan di luar negeri terhambat.