Legalisasi Ijazah Bahasa Jepang di Diknas

Pendahuluan

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Terlebih lagi, dalam era globalisasi seperti sekarang ini, banyak orang yang ingin meningkatkan kemampuan berbahasa asing. Salah satu bahasa asing yang diminati adalah Bahasa Jepang.

Legalitas Ijazah Bahasa Jepang

Untuk dapat diakui secara resmi, ijazah Bahasa Jepang yang diperoleh di luar negeri harus dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas). Legalisasi ini dilakukan agar ijazah tersebut dapat diakui di Indonesia dan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Proses Legalisasi Ijazah Bahasa Jepang di Diknas

Proses legalisasi ijazah Bahasa Jepang di Diknas dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah tempat tinggal pemohon. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah asli, terjemahan ijazah, dan fotokopi identitas diri.

  Cara Legalisir KTP

Dokumen yang Dibutuhkan

Dalam proses legalisasi ijazah Bahasa Jepang di Diknas, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  • Ijazah asli
  • Terjemahan ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara yang bersangkutan
  • Fotokopi identitas diri
  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor untuk pemohon yang berdomisili di luar negeri

Biaya Legalisasi

Untuk melakukan legalisasi ijazah Bahasa Jepang di Diknas, pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 200.000,- per ijazah. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Waktu Legalisasi

Waktu yang diperlukan untuk melakukan legalisasi ijazah Bahasa Jepang di Diknas tergantung pada banyak faktor, seperti jumlah permohonan yang diterima oleh Diknas dan jumlah staf yang tersedia untuk melakukan proses legalisasi. Namun, secara umum proses legalisasi dapat memakan waktu hingga 2 minggu.

Kesimpulan

Legalisasi ijazah Bahasa Jepang di Diknas merupakan proses yang penting untuk memperoleh legalitas resmi dari ijazah tersebut. Dengan memiliki ijazah yang dilegalisasi, pemilik ijazah dapat menggunakannya untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan di Indonesia. Namun, sebelum melakukan proses legalisasi, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan untuk menghindari gangguan pada proses legalisasi.

  Legalisir Dokumen Kemenlu Terjamin
admin