Legalisasi Dokumen untuk Apostille

Legalisasi Dokumen untuk Apostille. Melalui perjanjian layanan keuangan internasional, individu atau perusahaan dapat memiliki akses ke berbagai layanan keuangan yang di sediakan oleh entitas asing. Namun, untuk memulai perjanjian ini, di perlukan proses legalisasi dokumen. Legalisasi dokumen merupakan proses pengesahan dokumen agar dapat di akui secara resmi oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. PT. Jangkar Global Groups 

Apa itu Apostille?

Karena Apostille adalah sebuah sertifikat yang di keluarkan oleh negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Sertifikat ini di gunakan untuk mengesahkan dokumen hukum agar dapat di akui secara internasional. Negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961, seperti Indonesia, dapat menerbitkan Apostille untuk mengesahkan dokumen yang akan di gunakan dalam perjanjian layanan keuangan internasional.

  APOSTILLE KOREA

Mengapa Di perlukan Apostille?

Dalam perjanjian layanan keuangan internasional, dokumen yang di gunakan harus dapat di akui secara resmi di negara asal maupun negara tujuan. Oleh karena itu, di perlukan legalisasi dokumen yang di akui internasional. Apostille merupakan cara yang paling efektif dan efisien dalam melakukan legalisasi dokumen internasional.

Dokumen Apostille

Proses Dokumen dengan Apostille

Proses dokumen dengan Apostille di lakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berikut adalah langkah-langkah legalisasi dokumen dengan Apostille:

  1. Persiapkan dokumen yang akan di lakukan legalisasi
  2. Lakukan notarisasi atau pengesahan dokumen oleh pejabat yang berwenang
  3. Mengirim dokumen ke Kemenkumham untuk mendapatkan legalisasi dengan Apostille
  4. Dokumen telah siap di gunakan dalam perjanjian layanan keuangan internasional

Keuntungan Menggunakan Apostille

Proses dokumen dengan Apostille memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Proses dokumen dengan Apostille lebih cepat dan efektif
  • Dokumen yang telah di legalisasi dengan Apostille di akui secara internasional
  • Tidak ada lagi proses legalisasi dokumen di negara asal dan negara tujuan
  • Menghemat biaya dan waktu dalam proses legalisasi dokumen internasional
  Jasa Apostille Kemenkumham Liberia

Kesimpulan

Karena Legalisasi dokumen untuk keperluan perjanjian layanan keuangan internasional melalui Apostille adalah proses pengesahan dokumen agar dapat di akui secara resmi oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Apostille adalah sertifikat yang di keluarkan oleh negara anggota Konvensi Den Haag 1961 sebagai pengesahan dokumen hukum agar dapat di akui secara internasional. Maka Proses legalisasi dokumen dengan Apostille di lakukan oleh Kemenkumham dan memiliki beberapa keuntungan, seperti lebih cepat, efektif, di akui secara internasional, dan menghemat biaya dan waktu.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Legalisasi Dokumen untuk Apostille

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Legalisasi Dokumen untuk Apostille

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin