Dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memiliki nilai legalitas yang tinggi karena Kemenlu adalah instansi yang bertanggung jawab atas hubungan internasional Republik Indonesia. Namun, agar dokumen tersebut dapat digunakan secara sah di dalam maupun luar negeri, proses legalisasi dokumen Kemenlu harus dilakukan terlebih dahulu.
Apa itu Legalisasi Dokumen Kemenlu?
Legalisasi dokumen Kemenlu adalah proses pengecekan dan pengesahan dokumen yang diterbitkan oleh Kemenlu oleh pihak yang berwenang, sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diterima di dalam maupun luar negeri.
Legalisasi dokumen Kemenlu biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Pendaftaran perkawinan atau perceraian di luar negeri
- Pendaftaran kelahiran, kematian, atau adopsi di luar negeri
- Pendaftaran perusahaan atau bisnis di luar negeri
- Pengajuan beasiswa atau studi di luar negeri
- Pengajuan visa atau izin tinggal di luar negeri
Proses Legalisasi Dokumen Kemenlu
Proses legalisasi dokumen Kemenlu terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
1. Verifikasi Dokumen
Tahap pertama dalam proses legalisasi dokumen Kemenlu adalah verifikasi dokumen. Pemohon harus mengajukan permohonan legalisasi dokumen ke Kemenlu dan melampirkan dokumen asli dan fotokopi dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
Selanjutnya, petugas Kemenlu akan memverifikasi dokumen dan melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen dan keaslian tandatangan pada dokumen tersebut.
2. Legalisasi di Kemenlu
Setelah dokumen diverifikasi, dokumen tersebut akan dilakukan legalisasi di Kemenlu. Petugas Kemenlu akan menempelkan cap dan stempel resmi Kemenlu pada dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
3. Legalisasi di Kedutaan Besar
Jika dokumen akan digunakan di negara tertentu, dokumen tersebut harus dilakukan legalisasi di Kedutaan Besar (KB) negara tersebut. Pemohon harus mengajukan permohonan legalisasi dokumen ke KB negara yang bersangkutan dan menyertakan dokumen yang telah dilakukan legalisasi di Kemenlu.
Selanjutnya, KB akan melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut dan melakukan legalisasi dengan menempelkan cap dan stempel resmi KB negara tersebut pada dokumen yang telah dilakukan legalisasi di Kemenlu.
Biaya Legalisasi Dokumen Kemenlu
Biaya legalisasi dokumen Kemenlu bervariasi tergantung pada jenis dokumen, kebutuhan legalisasi di Kedutaan Besar atau tidak, dan negara tujuan dokumen tersebut. Berikut adalah estimasi biaya legalisasi dokumen Kemenlu:
- Legalisisasi dokumen non-akademik di Kemenlu: Rp250.000,- per dokumen
- Legalisasi dokumen akademik di Kemenlu: Rp500.000,- per dokumen
- Legalisasi dokumen di Kedutaan Besar: Bervariasi tergantung pada negara tujuan dokumen
Kesimpulan
Legalisasi dokumen Kemenlu adalah proses pengecekan dan pengesahan dokumen yang diterbitkan oleh Kemenlu oleh pihak yang berwenang, sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diterima di dalam maupun luar negeri. Proses legalisasi dokumen Kemenlu terdiri dari beberapa tahap, yaitu verifikasi dokumen, legalisasi di Kemenlu, dan legalisasi di Kedutaan Besar. Biaya legalisasi dokumen Kemenlu bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan negara tujuan dokumen tersebut.