Legalisasi Dokumen Kemenkumham

Kemenkumham adalah singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemenkumham merupakan lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam urusan hukum dan hak asasi manusia. Salah satu tugas penting Kemenkumham adalah melakukan legalisasi dokumen. Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan sertifikasi dokumen yang dikeluarkan oleh suatu badan atau institusi.

Apa itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan sertifikasi dokumen yang dikeluarkan oleh suatu badan atau institusi. Dokumen yang dilegalisasi dapat mencakup sertifikat pendidikan, sertifikat kelahiran, surat pernikahan, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.

Mengapa Dokumen Perlu Dilakukan Legalisasi?

Ada berbagai alasan mengapa dokumen perlu dilakukan legalisasi, di antaranya adalah:

  • Diperlukan oleh lembaga pemerintah atau swasta dalam proses pendaftaran atau pengajuan dokumen tertentu
  • Diperlukan dalam proses migrasi ke luar negeri
  • Diperlukan dalam proses pernikahan atau perceraian
  • Diperlukan dalam proses pengajuan visa
  Mencari Jasa Apostille Kemenkumham

Bagaimana Cara Melakukan Legalisasi Dokumen di Kemenkumham?

Berikut adalah langkah-langkah melakukan legalisasi dokumen di Kemenkumham:

  1. Persiapkan dokumen yang akan dilakukan legalisasi
  2. Siapkan fotokopi dokumen yang akan dilakukan legalisasi
  3. Datang ke Kemenkumham dengan membawa dokumen asli dan fotokopi dokumen
  4. Bayar biaya legalisasi sesuai dengan jenis dokumen
  5. Tunggu proses legalisasi selesai
  6. Ambil dokumen yang telah dilegalisasi

Apa saja Jenis Dokumen yang Dapat Dilakukan Legalisasi di Kemenkumham?

Jenis dokumen yang dapat dilakukan legalisasi di Kemenkumham meliputi:

  • Sertifikat pendidikan
  • Sertifikat kelahiran
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Surat keterangan domisili
  • Surat keterangan tidak mampu
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat keterangan tidak pernah dihukum

Berapa Biaya Legalisasi Dokumen di Kemenkumham?

Biaya legalisasi dokumen di Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Berikut adalah daftar biaya legalisasi dokumen di Kemenkumham:

  • Legalisasi sertifikat pendidikan: Rp. 60.000
  • Legalisasi sertifikat kelahiran: Rp. 60.000
  • Legalisasi akta kelahiran: Rp. 100.000
  • Legalisasi akta perkawinan: Rp. 200.000
  • Legalisasi akta perceraian: Rp. 200.000
  • Legalisasi surat keterangan domisili: Rp. 60.000
  • Legalisasi surat keterangan tidak mampu: Rp. 60.000
  • Legalisasi surat keterangan sehat: Rp. 60.000
  • Legalisasi surat keterangan bebas narkoba: Rp. 60.000
  • Legalisasi surat keterangan tidak pernah dihukum: Rp. 60.000
  Apostille Netherlands

Apa Saja Persyaratan Dokumen yang Akan Dilakukan Legalisasi?

Berikut adalah persyaratan dokumen yang akan dilakukan legalisasi di Kemenkumham:

  • Dokumen harus asli dan tidak ada coretan atau perubahan
  • Dokumen harus memiliki nomor seri yang jelas
  • Dokumen harus dapat diidentifikasi asal usulnya
  • Dokumen harus dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris

Apakah Legalisasi Dokumen di Kemenkumham Dapat Dilakukan Secara Online?

Saat ini, legalisasi dokumen di Kemenkumham belum dapat dilakukan secara online. Namun, Kemenkumham menyediakan layanan legalisasi dokumen dengan sistem antrian secara online.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dokumen Tidak Sesuai dengan Persyaratan Legalisasi?

Jika dokumen tidak sesuai dengan persyaratan legalisasi, dokumen tersebut harus diperbaiki atau dilengkapi terlebih dahulu sebelum proses legalisasi dapat dilakukan.

Kesimpulan

Legalisasi dokumen merupakan proses pengesahan dokumen oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan sertifikasi dokumen yang dikeluarkan oleh suatu badan atau institusi. Kemenkumham adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam urusan hukum dan hak asasi manusia, termasuk melakukan legalisasi dokumen. Dokumen yang perlu dilakukan legalisasi dapat mencakup sertifikat pendidikan, sertifikat kelahiran, surat pernikahan, akta kelahiran, dan dokumen lainnya. Ada berbagai alasan mengapa dokumen perlu dilakukan legalisasi, di antaranya untuk keperluan pendaftaran, migrasi ke luar negeri, pernikahan atau perceraian, dan pengajuan visa.

  Bayar Legalisir Kemenkumham

Langkah-langkah melakukan legalisasi dokumen di Kemenkumham meliputi menyiapkan dokumen yang akan dilakukan legalisasi, membawa dokumen asli dan fotokopi dokumen, membayar biaya legalisasi, menunggu proses legalisasi selesai, dan mengambil dokumen yang telah dilegalisasi. Biaya legalisasi dokumen di Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

Persyaratan dokumen yang akan dilakukan legalisasi di Kemenkumham meliputi dokumen harus asli dan tidak ada coretan atau perubahan, dokumen harus memiliki nomor seri yang jelas, dokumen harus dapat diidentifikasi asal usulnya, dan dokumen harus dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

Jika dokumen tidak sesuai dengan persyaratan legalisasi, dokumen tersebut harus diperbaiki atau dilengkapi terlebih dahulu sebelum proses legalisasi dapat dilakukan. Saat ini, legalisasi dokumen di Kemenkumham belum dapat dilakukan secara online, namun Kemenkumham menyediakan layanan legalisasi dokumen dengan sistem antrian secara online.

admin