Legalisasi Dokumen Apostille di Kemenkumham

Legalisasi Dokumen Apostille di Kemenkumham – Bagi mereka yang ingin bepergian atau tinggal di luar negeri, legalisasi dokumen penting di lakukan untuk memastikan dokumen tersebut di akui secara resmi oleh pihak berwenang di negara tujuan. Salah satu cara untuk melakukan legalisasi dokumen adalah dengan menggunakan Apostille. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah legalisasi dokumen dengan Apostille di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah legalisasi dokumen internasional yang di buat berdasarkan Konvensi Den Haag 1961. Apostille di gunakan untuk memastikan bahwa dokumen yang di keluarkan oleh satu negara di akui secara sah oleh negara-negara lain yang merupakan anggota dari Konvensi Den Haag.

Sebagai contoh, jika seseorang ingin bepergian ke negara lain untuk bekerja atau belajar, dia mungkin memerlukan legalisasi dokumen seperti ijazah, sertifikat kelahiran, atau surat izin mengemudi. Dalam hal ini, Apostille di butuhkan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut di akui secara resmi di negara tujuan.

  Mengurus Apostille Surat Nikah

Kemenkumham dan Apostille

Di Indonesia, Kemenkumham adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille. Beberapa dokumen yang perlu dilakukan legalisasi di Kemenkumham antara lain sertifikat kelahiran, akta nikah, ijazah, surat keterangan catatan kepolisian, dan surat izin mengemudi.

Apostille Penerjemah Tersumpah China

Proses legalisasi dokumen dengan Apostille di Kemenkumham memiliki beberapa langkah yang harus di ikuti dengan benar. Berikut adalah langkah-langkah legalisasi dokumen dengan Apostille di Kemenkumham:

Langkah 1: Persyaratan Dokumen

Sebelum melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille di Kemenkumham, pastikan bahwa dokumen yang akan di lakukan legalisasi telah di otorisasi atau di legalisasi oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau institusi pendidikan. Pastikan juga bahwa dokumen tersebut memiliki segel atau stempel yang sah dan tidak rusak.

Setelah itu, Anda perlu menyiapkan salinan dokumen dan asli dokumen untuk di lakukan legalisasi. Pastikan bahwa salinan dokumen tersebut adalah salinan yang sah dan tidak mengalami perubahan.

Langkah 2: Verifikasi Dokumen

Setelah persyaratan dokumen terpenuhi, Anda perlu melakukan verifikasi dokumen di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Untuk melakukan verifikasi, Anda harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang akan di lakukan legalisasi.

  Legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Timur

Setelah itu, Anda perlu membayar biaya legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya legalisasi dokumen di Kemenkumham berbeda-beda tergantung jenis dokumen dan negara tujuan. Pastikan Anda menanyakan biaya legalisasi dokumen yang sesuai dengan jenis dokumen dan negara tujuan Anda.

Langkah 3: Proses Legalisasi

Setelah dokumen terverifikasi dan biaya legalisasi di bayarkan, selanjutnya adalah proses legalisasi dokumen. Proses ini meliputi pengecekan dokumen oleh petugas Kemenkumham dan penerbitan Apostille.

Setelah dokumen di terima dan di periksa, dokumen tersebut akan di berikan Apostille oleh petugas Kemenkumham. Apostille berisi informasi seperti nama pengirim dokumen, nama penerima dokumen, dan tanda tangan petugas Kemenkumham.

Langkah 4: Penyelesaian

Setelah proses legalisasi selesai, dokumen akan di ambil kembali oleh pengirim dokumen. Pastikan bahwa dokumen tersebut di kemas dengan baik dan aman untuk menghindari kerusakan atau kerusakan selama pengiriman.

Demikianlah langkah-langkah legalisasi dengan Apostille di Kemenkumham. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan benar untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda miliki diakui secara resmi di negara tujuan.

  Apostille Agents In Bangalore

Kesimpulan

Secara keseluruhan, legalisasi dokumen penting dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut diakui secara resmi oleh pihak berwenang di negara tujuan. Salah satu cara untuk melakukan legalisasi dokumen adalah dengan menggunakan Apostille. Kemenkumham adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille di Indonesia. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan benar untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda miliki diakui secara resmi di negara tujuan.

admin