Legalisasi Adopsi Anak

Adopsi internasional menjadi salah satu pilihan bagi pasangan yang ingin memiliki anak namun tidak bisa melalui proses kehamilan. Adopsi internasional dapat di lakukan melalui lembaga adopsi yang berlisensi untuk melakukan adopsi di luar negeri. Namun, dalam proses adopsi internasional, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, salah satunya adalah legalisasi akta kelahiran anak yang akan di adopsi. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang legalisasi akta kelahiran untuk adopsi internasional dengan apostille. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Karena Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di gunakan untuk negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Apostille adalah satu-satunya bentuk legalisasi dokumen yang di akui secara internasional, dan memungkinkan dokumen tersebut di akui secara sah di negara-negara anggota Konvensi Den Haag. Apostille dapat di terbitkan oleh notaris publik, pengadilan, atau badan pemerintah yang berwenang.

  Legalisasi Dokumen Dengan Apostille

Kapan Apostille Di perlukan?

Dalam proses adopsi internasional, legalisasi akta kelahiran anak yang akan di adopsi dengan apostille di perlukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat diterima di negara tujuan. Tanpa legalisasi akta kelahiran dengan apostille, proses adopsi internasional tidak dapat di lanjutkan. Dokumen yang memerlukan apostille biasanya termasuk akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen pengadilan.

Apostille Adopsi Anak

Proses Legalisasi Akta Kelahiran untuk Adopsi Internasional dengan Apostille

Proses legalisasi akta kelahiran untuk adopsi internasional dengan apostille dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus di ikuti:

  1. Mengajukan permohonan legalisasi akta kelahiran ke kantor Catatan Sipil.
  2. Dokumen akan di periksa untuk memastikan keaslian dan akurasi informasi.
  3. Dokumen akan di serahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan legalisasi.
  4. Setelah dokumen di legalisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dokumen akan di beri apostille oleh Kementerian Luar Negeri.
  5. Dokumen yang telah di beri apostille akan di kembalikan ke pemohon.
  Mendapatkan Apostille New York

Kesimpulan

Legalisasi akta kelahiran untuk adopsi internasional dengan apostille adalah persyaratan penting dalam proses adopsi internasional. Proses legalisasi dapat memakan waktu dan biaya, namun merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen yang di gunakan dalam proses adopsi internasional dapat di terima secara sah di negara tujuan. Penting bagi pasangan yang ingin melakukan adopsi internasional untuk memahami persyaratan legalisasi dan biaya yang terkait dengan proses adopsi internasional.

admin