Legalisasi Akta Cerai Apostille

Legalisasi Akta Cerai Apostille – Proses legalisasi akta cerai merupakan sebuah hal yang penting bagi setiap pasangan yang telah resmi bercerai. Legalisasi akta cerai ini bertujuan untuk mengesahkan bahwa pasangan yang telah bercerai telah memenuhi segala persyaratan hukum yang ada. PT. Jangkar Global Groups

Namun, proses legalisasi akta cerai seringkali memakan waktu yang lama dan memerlukan prosedur yang rumit. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang memudahkan proses legalisasi akta cerai, yaitu melalui proses apostille.

Apa itu proses apostille?

Proses apostille merupakan sebuah proses yang memudahkan legalisasi dokumen di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961. Negara-negara yang tergabung dalam konvensi ini telah sepakat untuk mengakui legalitas dokumen yang telah di legalkan melalui proses apostille di negara lain.

  Legalisasi di Kantor Kemenkumham Jakarta Barat

Dalam hal ini, akta cerai yang telah di legalkan melalui proses apostille akan di akui keabsahannya di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag. Sehingga, proses legalisasi akta cerai di negara tersebut dapat di lakukan dengan lebih mudah dan cepat.

Bagaimana proses legalisasi melalui proses apostille di lakukan?

Proses legalisasi melalui proses apostille dapat di lakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memperoleh salinan akta cerai yang telah di legalisasi oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
  2. Mengajukan permohonan legalisasi akta cerai ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat.
  3. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti surat nikah dan paspor.
  4. Menyerahkan biaya administrasi yang telah di tentukan.

Setelah proses tersebut selesai, akta cerai akan di berikan stempel apostille oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Dengan demikian, akta cerai tersebut dapat di gunakan untuk keperluan legalisasi di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.

Apa keuntungan menggunakan proses apostille dalam legalisasi?

Proses legalisasi melalui proses apostille memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Lebih cepat dan efisien. Proses legalisasi melalui proses apostille dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses legalisasi konvensional.
  2. Lebih murah. Biaya yang di butuhkan untuk proses legalisasi melalui proses apostille lebih murah di bandingkan dengan biaya yang di perlukan untuk proses legalisasi konvensional.
  3. Dapat di gunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag. Akta cerai yang di legalkan melalui proses apostille dapat di gunakan untuk keperluan legalisasi di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.
  Pentingnya Menjaga Apostille

Bagaimana cara memperoleh informasi lebih lanjut tentang proses legalisasi akta cerai melalui proses apostille?

Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang proses legalisasi akta cerai melalui proses apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara-negara tempat Anda ingin menggunakan akta cerai yang telah dilegalkan melalui proses apostille.

Demikianlah artikel tentang legalisasi akta cerai melalui proses apostille. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.

admin