Kami adalah perusahaan resmi untuk mengurus legal document indonesia working visa seperti RPTKA dan IMTA di lingkungan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertrans) Republik Indonesia. Bagi perusahaan yang akan mempergunakan tenaga kerja, wajib mengurus dokumen RPTKA (legal document indonesia working visa) supaya tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan bisa nyaman dan legal bekerja di Indonesia.
Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia
Mengenal Legal Document Indonesia Working Visa
Perusahaan kami akan membimbing langkah demi langkah untuk mengurus RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin menggunakan Tenaga Asing). Kami siap menjadi konsultan sekaligus partner untuk bekerjasama dibidang pengurusan legal document bagi expatriate yang akan bekerja di indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah republik indonesia.
Legal Document Indonesia Working Visa adalah
Staff professional kami akan melayani anda dengan sepenuh hati dan penuh kehati-hatian di dalam memproses sebuah dokumen penting. Di dukung dengan pelayanan yang handal, aman dan amanah sehingga kinerja perusahaan anda tidak terhambat di karenakan proses RPTKA yang memakan waktu dan prosedur yang tidak mudah dipahami oleh perusahaan baru yang hendak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Tentang Legal Document Indonesia Working Visa
Adapun pekerjaan yang siap kami urus untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing adalah :
- Rekomendasi Guru / Dosen di lingkungan Pendidikan Dasar, Menengah dan Perguruan Tinggi
- Rekomendasi ESDM dan Minerba di bidang pertambangan
- Rekomendasi Kemenag di bidang agama
- Rekomendasi Kemensos di bidang Sosial
Kami mengerti dan memahami kondisi kesulitan di perusahaan anda didalam mengurus RPTKA IMTA dan kami hadir untuk memberikan solusi yang terbaik dan termudah bagi perusahaan yang hendak mendatangkan tenaga kerja asing yang akan memberikan kontribusi perusahaan anda di masa yang akan datang sekaligus program alih tekhnologi untuk Sumber Daya Manusia di perusahaan anda.
Bagaimana Prosedurnya ?
Langkah awal untuk mendatangkan tenaga kerja asing adalah : Perusahaan anda harus terdaftar di kemenakertrans. Kami siap membantu mengurus pendaftaran perusahaan anda di kemenakertras, membantu membuat user name dan pasword perusahaan anda di dalam sisko tenaga kerja asing sehingga anda bisa memantau perkembangan proses RPTKA dan IMTA secara transparan dan menyeluruh.
Apabila perusahaan anda sudah ada yang daftarin dan lupa pasword maka anda harus mengurus surat permohonan user name dan pasword yang baru ke MOD (Manager On Duty) di kantor kemenakertrans. Setelah perusahaan anda mengajukan permohonan user name dan pasword yang baru, tunggulah email dari kemenakertrans kurang lebih satu minggu.
TKA ONLINE
Selamat ! Perusahaan anda sudah terdaftar di sisko tka online kemenakertras dan langkah selanjutnya adalah login ke TKA ONLINE dan sekarang bisa upload data perusahaan dengan cara memasukan user name dan pasword. Semua data perusahaan harus terbaru dan ukuran file maksimal 2 MB supaya tidak di tolak sama sistem karena kebesaran file.
Setelah upload data perusahaan selesai, pilih menu : pengajuan surat => RPTKA BARU
Ikuti dan pantau terus dari komputer anda, cek statusnya sudah sampai dimana dan kalau ada kekurangan, segera atasi dan lengkapi sampai prosesnya selesai mendapat nomer SK RPTKA. Jangan lupa untuk mengikuti jadwal ekspos melalui skype dan tahap ini yang paling susah masuk ke skype kemenakertrans, butuh energi dan kesabaran yang luar biasa dikarenakan staff kemenakertrans terbatas dan pengajuan skype jumlahnya sangat banyak, belum lagi ditambah server down ataupun lemot.
Setelah proses skype, langkah selanjutnya adalah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan menunggu hasil dari MOD (Manager On Duty) dan menunggu print sk RPTKA. Verifikasi data oleh Kasi dan Kasubdit sambil menunggu penomeran RPTKA sekitar 3-7 hari kerja. Setelah keluar SK RPTKA maka langkah selanjutnya adalah upload aplikasi IMTA BARU.
Setelah upload dokumen IMTA maka tunggulah hasil verifikasi data, pencatatan PRA IMTA oleh kasubdit dan menunggu persetujuan kasi dan kasubdit. Apabila semuanya lolos maka akan diterbitkan kode billing DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) atas penggunaan TKA sebesar 100 USD/bulan. Kalau RPTKA disetujui satu tahun maka perusahaan harus membayar DPKK sebesar 1200 USD. Kalau RPTKA di setujui 6 bulan maka perusahaan harus membayar DPKK sebesar 600 USD.
Bayarlah kode biling tersebut melalui Bank : BRI, BNI dan Mandiri. Setelah perusahaan membayar DPKK, maka bukti pembayaran/bukti setor tersebut di upload. Tunggulah proses selanjutnya yaitu Pencetakan IMTA. Apabila IMTA sudah di cetak maka proses selanjutnya adalah mengurus TELEX VISA di DIRJEN IMIGRASI
Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Jangan lupa untuk membuat wajib lapor ketenaga kerjaan ya ? Kalau anda tidak mengupload wajib lapor ketenagakerjaan maka perusahaan anda dinyatakan tidak komplit dokumen dan sistem akan mereject permohonan anda. Begitu pula dengan data pendukung TKA seperti ijasah TKA, Pasport dan Referensi kerja TKA 5 tahun kalau ingin mendapatkan izin kerja 1 tahun di indonesia. Apabila kurang dari 5 tahun bukti kerjanya maka permohonan RPTKA akan diberikan hanya 3-6 bulan saja.
Perhatikan pula di akta pendirian PT harus memiliki modal minimal 1 milyar dan apabila kurang 1 milyard maka perusahaan anda akan di tolak untuk mendatangkan tenaga kerja asing. Sebaiknya anda mengecek masa berlaku perizinan anda apakah sudah expired ataukah belum karena kalau expired maka sistem akan menolak permohonan anda. Ribet banget sih ? Ya, untuk itulah dibutuhkan ketelitian dan konsultan RPTKA dan IMTA supaya anda bisa diberikan bimbingan dan bantuan di dalam mengonlinekan data perusahaan anda secara benar.
Ketika dokumen perusahaan sudah terverfikasi dan lengkap, maka tahap selanjutnya adalah proses interview lewat skype. Pastikan koneksi internet anda tidak lemot karena dapat di pastikan anda tidak akan bisa masuk ke skype kemenakertrans. Banyak perusahaan mengeluh akibat susahnya menghubungi skype kemenakertrans yang menyebabkan jadwal ekspos menjadi gagal dan mundur.