Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Dokumen ini berisi informasi mengenai rekam jejak seseorang, baik itu dalam hal status hukum, pelanggaran hukum, maupun hal-hal lain yang terkait dengan status kepolisian seseorang.
Sejarah SKCK
SKCK telah ada sejak lama, namun sejarahnya masih belum begitu jelas. Ada yang mengatakan SKCK sudah ada sejak zaman kolonial Belanda, namun ada juga yang menyebutkan bahwa SKCK baru diperkenalkan pada masa kemerdekaan Indonesia.
Keberadaan Foto dalam SKCK
Foto pertama kali digunakan dalam SKCK pada tahun 1998. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keakuratan identifikasi seseorang. Sebelumnya, SKCK hanya berisi data pribadi dan nomor identitas seseorang.
Peran Foto dalam SKCK
Foto sangat penting dalam SKCK karena dapat mempermudah proses identifikasi seseorang. Dengan adanya foto dalam SKCK, petugas kepolisian dapat lebih mudah membandingkan bentuk wajah seseorang dengan foto yang terdapat dalam SKCK.
Ketentuan Foto dalam SKCK
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengambil foto SKCK. Pertama, foto harus berwarna, ukuran 4×6 cm, dan diambil dengan latar belakang putih. Kedua, wajah yang difoto harus menghadap ke depan, dan tidak boleh memakai kacamata atau aksesoris yang dapat menutupi wajah.
Proses Perekaman Foto SKCK
Proses perekaman foto SKCK dilakukan di kantor kepolisian. Petugas kepolisian akan meminta pemohon untuk mengisi formulir SKCK dan menyerahkan fotokopi KTP. Setelah itu, petugas akan mengambil foto pemohon yang kemudian akan dicetak dalam SKCK.
Periode Berlaku SKCK
SKCK memiliki periode berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah itu, SKCK harus diperbarui jika diperlukan.
Penggunaan SKCK
SKCK dapat digunakan untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengajukan visa, dan lain sebagainya. SKCK juga dapat digunakan sebagai bukti identitas dan rekam jejak seseorang.