Laporan Perkawinan Luar Negeri
Maka. setelah anda menikah di luar, anda harus melaporkan pernikahan luar negeri anda di KBRI dan di Kantor catatan sipil di daerah anda (sesuai KTP). Sehingga, inilah Tata Cara mendaftarkan pernikahan luar negeri di Indonesia /Cara mengurus laporan perkawinan luar negeri di disduk capil.
Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara
Persyaratan pelaporan perkawinan luar negeri
Maka, jangan lupa untuk pelaporan perkawinan anda di disduk capil setempat supaya status di KTP anda berubah menjadi menikah. Oleh karena itu, ini persyaratan pelaporan perkawinan luar negeri yang harus anda lengkapi sebelum anda berangkat ke dinas kependudukan :
1. Foto copy sertifikat/akta perkawinan luar negeri dan terjemahan bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah
2. Foto copy surat keterangan perkawinan dari perwakilan RI (KBRI) di negara setempat
3. Foto copy KK dan KTP WNI
4. Foto copy pasport suami istri
5. Foto copy kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin.
6. Foto berwarna keduta mempelai berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar
7. Foto copy kutipan akta kelahiran
8. Mengisi formulir permohonan
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Apakah pernikahan yang di selenggarakan di luar negeri secara islam harus di daftarkan ke kua ?
Maka, pernikahan campuran yang di laksanakan di luar negeri tidak wajib di laporkan ke kepala KUA dan kalaupun anda mau melaporkan ke KUA, silahkan saja karena kepala KUA tidak akan memberikan 2 buku nikah asli sebagai tanda pelaporan.
Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni
Sehingga, anda hanya di wajibkan melaporkan pernikahan anda kepada dinas kependudukan catatan sipil untuk memperoleh akta pelaporan perkawinan yang bisa di jadikan dasar untuk melegalkan pernikahan anda di indonesia. Dengan akta pelaporan perkawinan inilah anda bisa mengurus perizinan di imigrasi maupun mengurus akta kelahiran anak anda.
Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage
Apa saja persyaratan pelaporan perkawinan luar negeri ke KBRI ?
Persyaratan pelaporan pernikahan ke kbri yang harus anda lengkapi sebelum datang ke kedutaan besar republik indonesia adalah :
- Legalisir surat perkawinan anda ke kantor yang mengeluarkan sertificate of marriage
- Kantor regional register tempat perkawinan anda
- kementrian luar negeri negara yang bersangkutan tempat di laksanakannya perkawinan
- surat nikah harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah di negara bersangkutan
- surat nikah kemudian di laporkan ke kbri untuk mendapatkan legalisir kedutaan besar republik indonesia
Apa dasar hukum pelaporan perkawinan di luar negeri ?
Dasar hukumnya adalah :
- Pasal 6 Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan : anda wajib melaporkan pernikahan kepada KBRI
- Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 JO Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan : perkawinan di luar wilayah indonesia menjadi syah apabila surat perkawinan tersebut di laporkan kepada di sduk capil sesuai domisili ktp.
- Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan : WNI yang melakukan perkawinan di luar wilayah indonesia harus segera melaporkan pernikahannya kepada di sduk capil paling lambat 30 hari setelah kedatangannya di indonesia.
- Pasal 73 Peraturan Presiden No 25 tahun 2008 : WNI yang melakukan perkawinan di luar negeri wajib melaporkan pernikahannya ke di sduk capil setempat dengan membawa sertifikat perkawinan dan surat pelaporan dari KBRI di mana tempat di langsungkannya pernikahan.
Jadi, sebagai warga negara yang baik harus melaporkan perkawinan campuran ke disduk capil supaya pernikahan anda sah dan tercatat di instansi yang berwenang yaitu disduk capil.
Baca juga: mengurus surat nikah di catatan sipil
Bagaimana jika perkawinanya tidak di laporan perkawinan luar negeri ke disduk capil ?
Maka, jika anda tidak melaporkan perkawinan yang di langsungkan di luar negeri ke di sduk capil, maka resikonya anda tidak terdaftar secara sah dan tidak tercatat di pemerintahan karena sesuai dengan undang-undang bahwa pernikahan anda wajib di catatkan di dua negara.
Baca juga: perizinan pernikahan campuran
Oleh karena itu, tercatat di negara pasangan anda dan tercatat pula di negara anda. Sehingga, ketika anda tidak melaporkan perkawinan anda di indonesia maka anda akan menemukan masalah : harta gono-gini dan hak asuh anak. Maka, pengadilan akan menolak permohonan anda di karenakan perkawinan anda tidak tercatat secara sah di disduk capil.
Baca juga: laporan perkawinan luar negeri
Begitu pula apabila anak-anak anda lahir di luar negeri, segera laporkan ke KBRI terdekat untuk di buatkan akta kelahiran dan setelah anda tiba di indonesia maka kewajiban anda adalah mencatatkan laporan kelahiran anak anda ke dinas kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan domisili KTP anda.
Baca juga: laporan perkawinan campuran
Cara kirim dokumen bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups