Laporan Perkawinan
LAPORAN PERKAWINAN CAMPURAN – Sehingga, dasar hukum perkawinan campuran adalah Undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Menurut pasal 56 ayat (1) : “Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana di lakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu di langsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”.
Laporan Perkawinan Campuran yang sah
Maka, perkawinan ini dapat di lakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan tersebut di langsungkan dan pelaporan perkawinan campuran ini di laporkan ke dinas kependudukan negara setempat dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Apabila tidak di laporkan ke dinas kependudukan dan catatan sipil maka harus melalui pengadilan negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan sehingga, akan di kenakan sangsi denda sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Akibat Laporan Perkawinan Campuran
Sehingga, akibat dari pernikahan campuran Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan) di nyatakan: “Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti Kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut”.
Baca juga: jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara
Laporan Kewarganegaraan Perkawinan Campuran
Namun apabila istri masih menginginkan menjadi WNI, Menurut Pasal 26 ayat (3) Undang-undang No. 12 Tahun 2006 menyatakan: ”Perempuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana di maksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda”.
Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni
Oleh karena itu, persyaratan pelaporan perkawinan campuran antara WNI dengan WNA di Disduk Capil adalah :
Persyaratan lapor perkawinan :
- KTP WNI dan Kartu Keluarga WNI
Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage
- Akte Kelahiran WNI (kalau surat kenal lahir, harus di ganti dulu menjadi akta lahir)
3. Sehingga, surat keterangan dari kelurahan (model N1, N2, N3, N4) mengenai perkawinan campuran
4. Surat pemberkatan dari Gereja/Wihara (jika di luar agama islam)
5. Maka, bukti ganti nama orang tua (jika orang tua ganti nama)
6. Bukti perkawinan KUA/buku nikah (Jika islam).
Baca juga: mengurus akta nikah di catatan sipil
7. Dokumen harus di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah resmi jika pernikahan di lakukan di luar negeri
8. Pas Foto Berdampingan ukuran 6×4 = 4 Lembar.
Baca juga: laporan perkawinan luar negeri
9. Pasport WNI.
Baca juga: perjanjian perkawinan prenuptial agreement
1o. Selanjutnya, dokumen WNA (Pasport, kitas/kitap, surat keterangan dari kedutaan di jakarta)
11. Maka, tanda terima berkas dari disduk capil berupa kartu pelayanan penerbitan dokumen kependudukan :
Syarat Laporan Perkawinan Campuran luar Negeri
Oleh karena itu, semua perkawinan luar negeri harus di laporkan ke disduk capil setempat dan setelah anda menikah di luar negeri, segera lapor dan di catat di KBRI supaya perkawinan anda di catat dan di ketahui oleh KBRI. Sehingga, banyak WNI yang tidak melaporkannya ke KBRI dan ketika pulang ke indonesia, kesulitan untuk mengurus pelaporan perkawinan dan pelaporan kelahiran anaknya yang lahir di luar negeri karena tidak ada surat lapor ke KBRI.
Baca juga: jasa urus dokumen perkawinan campuran
Baca juga: izin tinggal tetap untuk pasangan perkawinan campuran
Cara kirim dokumen bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
saya mau menikah dgn.wna jerman.di singapore januari tahun depan minta tolong di uruskan sampai mendapatkan visa sesudah menikah krn saya rencana ikut suami setelah menikah bisa tolong di bantu
Silahkan hubungi pak fauzi melalui sms/wa : 087727688883
Saya sdh menikah secara resmi di Indonesia, Tapi saya Belum melapor ke kedutaan Australia asal negara suami Tapi saya Sudah dapat Surat ijin menikah Dari consulat jendral Australia Dari renon denpasar, APA bisa di Bantu? Terima kasih sblmnya
Kalau sudah di laporkan ke disduk capil dan konjen australia maka ibu sudah terdaftar pernikahannya di kedua negara.