LAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI

Adi

Updated on:

laporan kelahiran luar negeri
Direktur Utama Jangkar Goups
 

Laporan Kelahiran Luar Negeri

Kelahiran seorang anak adalah momen yang membahagiakan bagi orang tua. Kelahiran tersebut perlu di laporkan sesegera mungkin, tak terkecuali bagi anak yang di lahirkan di luar negeri. Pelaporan kelahiran anak di luar negeri memiliki prosedur tersendiri yang harus di ikuti oleh orang tua. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Laporan Kelahiran Luar Negeri (LKLN), mulai dari definisi, pentingnya pelaporan, persyaratan dokumen, hingga prosedurnya.

 

Pengertian Laporan Kelahiran Luar Negeri (LKLN)

Laporan Kelahiran Luar Negeri (LKLN) adalah laporan pencatatan sipil kelahiran anak yang di lahirkan di luar wilayah Indonesia oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau ibu WNI yang masih sah menurut hukum. Dengan kata lain, LKLN di perlukan untuk anak yang lahir di luar negeri di mana salah satu atau kedua orang tuanya merupakan WNI.

  Biaya Tambahan Yang Mungkin Timbul Saat Menikah Dengan WNA

Pentingnya Laporan Kelahiran Luar Negeri (LKLN)

Melakukan LKLN memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya:

  1. Memenuhi kewajiban sebagai WNI: Pelaporan kelahiran anak merupakan kewajiban yang harus di penuhi oleh setiap WNI yang memiliki anak di luar negeri.
  2. Sebagai bukti sah kelahiran anak: LKLN merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kelahiran anak di mata hukum Indonesia. Dokumen ini di perlukan untuk pengurusan berbagai keperluan anak di masa depan, seperti pembuatan paspor RI, pendaftaran sekolah, dan pelayanan publik lainnya.
  3. Memudahkan pengurusan dokumen anak: Dengan memiliki LKLN, orang tua akan lebih mudah mengurusi dokumen-dokumen penting lainnya untuk anak, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  4. Melindungi hak anak sebagai WNI: Laporan kelahiran di luar negeri akan memastikan anak terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki hak-hak sebagai WNI sesuai dengan Undang-Undang.

laporan kelahiran luar negeri

laporan kelahiran luar negeri – Apabila anda melahirkan di luar negeri, selain anda mengurus surat kelahiran luar negeri di kantor catatan sipil di negara bersangkutan, melaporkannya ke KBRI setempat maka seharusnya melaporkan kelahiran anda di kantor catatan sipil di indonesia ketika anda sudah kembali ke indonesia sehingga anak anda mendapatkan akta kelahiran indonesia dan tercatat di dinas kependudukan.

Persyaratan laporan kelahiran luar negeri

Cara mengurus laporan kelahiran luar negeri di disdukcapil indonesaia :
1. Foto copy sertifikat / akta kelahiran luar negeri asli dan terjemahannya.
2. Surat keterangan kelahiran dari perwakilan Republik Indonesia setempat (apabila sertifikat anak anda dari catatan sipil negara lain maka anda harus mengajukan legalisir akta kelahiran di kedutaan negara tersebut.
3. Foto copy KK dan KTP Orang Tua
4. Foto copy Pasport Republik indonesia kedua orang tua dan anak
5. Foto copy kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua
6. Mengisi formulir permohonan

Semua proses di dinas kependudukan catatan sipil ini bisa di wakilkan oleh pihak ketiga dengan di buktikan surat kuasa. Anda bisa ambil nomer antrian dan ikut antri seharian di disdukcapil, apabila dokumen anda tidak lengkap maka anda bisa melengkapi keesokan harinya serta ikut mengantri kembali.

 

Baca juga : persyaratan akta kelahiran anak

 

  Perjanjian Pra Nikah Wajib Atau Tidak

Kami siap membantu anda dengan senang hati antri di loket. Supaya waktu anda di gunakan untuk hal yang lebih baik lagi seperti buat bekerja, menemani anak kesayangan di rumah. Tidak perlu macet di tengah ibu kota jakarta hanya untuk mengurus dokumen di disduk capil.

 

Baca Juga : Jasa  Pembuatan Visa Keluar Negeri

 

Surat keterangan kelahiran luar negeri disduk capil

PENCATATAN KELAHIRAN LUAR NEGERI

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan. Kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor