Lapor Perkawinan Kedutaan Asing di Indonesia Caranya ?

Lapor Perkawinan Campuran di Kedutaan Asing

Lapor Perkawinan Campuran di Kedutaan Asing

Lapor Perkawinan Kedutaan Asing – Melaporkan perkawinan campuran ke kedutaan besar negara asing di Indonesia merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut di akui oleh negara asal pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

Persiapan Dokumen

Sebelum melapor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Akta Nikah/Buku Nikah: Pertama, dokumen asli yang di keluarkan oleh otoritas yang berwenang di Indonesia.
  2. Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah: Selanjutnya, fotokopi dari akta nikah atau buku nikah asli.
  3. Terjemahan Akta Nikah: Selanjutnya, terjemahan akta nikah ke dalam bahasa yang di akui oleh negara pasangan jika diperlukan.
  4. Selanjutnya, terjemahan harus di sahkan oleh penerjemah tersumpah.
  5. Paspor: Selanjutnya, paspor asli dan fotokopi dari kedua mempelai.
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Selanjutnya, KTP asli dan fotokopi bagi WNI.
  7. Kartu Keluarga (KK): Kemudian, KK asli dan fotokopi bagi WNI.
  8. Akta Lahir: Selanjutnya, akta kelahiran asli dan fotokopi dari kedua mempelai.
  9. Pasfoto: Selanjutnya, pasfoto terbaru dari kedua mempelai dengan ukuran yang sesuai dengan ketentuan kedutaan.
  10. Formulir Laporan Perkawinan: Kemudian, formulir yang bisa didapatkan di kedutaan besar atau diunduh dari situs resmi kedutaan.

Pastikan anda sudah melegalisir Buku Nikah ke KUA (Jika Islam) dan Akta Perkawinan (Non Islam) dan di legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu

Prosedur Pelaporan

  1. Kunjungi Kedutaan Besar
    Pertama, datang ke kedutaan besar negara pasangan yang berada di Indonesia.
    Kemudian, pastikan untuk mengunjungi kedutaan pada jam kerja dan hari operasional yang telah ditentukan.
  2. Mengisi Formulir
    Pertama, isi formulir laporan perkawinan yang telah di sediakan oleh kedutaan.
    Kemudian, pastikan semua informasi yang di berikan akurat dan lengkap.
  3. Penyerahan Dokumen
    Pertama, serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas kedutaan.
    Kemudian, petugas kedutaan akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen yang Anda berikan.
  4. Proses Verifikasi
    Dokumen Anda akan di verifikasi oleh petugas kedutaan.
    Jika di perlukan, Anda mungkin akan di minta untuk memberikan informasi tambahan atau dokumen pendukung lainnya.
  5. Pembayaran Biaya Administrasi
    Lakukan pembayaran biaya administrasi yang di perlukan untuk proses pelaporan. Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kedutaan.
    Penerbitan Surat Keterangan

Setelah semua dokumen diverifikasi dan pembayaran di lakukan, kedutaan akan menerbitkan Surat Keterangan Perkawinan yang menyatakan bahwa pernikahan Anda telah dilaporkan dan diakui oleh negara asal pasangan.

Tindak Lanjut Lapor Perkawinan Ke Negara WNA

  1. Pendaftaran di Negara Asal
    Pasangan Anda mungkin perlu melaporkan pernikahan tersebut ke otoritas yang berwenang di negara asalnya setelah laporan di kedutaan besar.
  2. Pembaruan Dokumen
    Pasangan Anda perlu memperbarui data pribadi di paspor, kartu identitas, dan dokumen lainnya sesuai dengan status perkawinan yang baru.

Jasa Lapor Perkawinan Kedutaan Asing Jangkar Groups

Jasa Lapor Perkawinan Kedutaan Asing Jangkar Groups

Melaporkan perkawinan campuran ke kedutaan besar negara asing di Indonesia adalah prosedur penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut di akui secara sah oleh kedua negara. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan proses pelaporan dengan lancar dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Serahkan semua permasalahan Lapor Perkawinan Kedutaan Asing anda kepada Biro jasa Jangkar Groups :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana cara kirim dokumen Lapor Perkawinan Kedutaan Asing ?

Cara kirim dokumen Lapor Perkawinan Kedutaan Asing bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Akhmad Fauzi