Mungkin Anda belum terlalu familiar dengan istilah apostille, namun jika Anda sering berurusan dengan dokumen resmi, Anda pasti pernah mendengar tentang keabsahan dokumen tersebut. Apostille adalah sebuah tanda verifikasi dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atau Kemenkumham. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah legalisasi dokumen dengan apostille Kemenkumham yang efektif. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille?
Sebelum membahas langkah-langkah legalisasi dokumen dengan apostille Kemenkumham yang efektif, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu apostille. Apostille adalah sebuah tanda verifikasi dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kemenkumham. Tanda verifikasi ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan di terima di negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag pada tahun 1961.
Konvensi Den Haag adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang legalisasi dokumen yang di terbitkan di suatu negara dan harus di terima di negara lain. Apostille di perlukan untuk memudahkan proses legalisasi dokumen di negara-negara yang telah menjadi anggota konvensi ini.
Dokumen-dokumen yang Memerlukan Apostille
Tidak semua dokumen resmi memerlukan apostille. Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang memerlukan apostille:
- Surat kelahiran
- Surat nikah
- Surat kematian
- Akta notaris
- Surat pernyataan
- Surat keterangan
Jika Anda hendak menggunakan dokumen tersebut di negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag, maka dokumen tersebut harus di legalisasi dengan apostille terlebih dahulu.
Langkah-langkah Legalisasi Dokumen dengan Apostille Kemenkumham yang Efektif
Berikut adalah langkah-langkah legalisasi dokumen dengan apostille Kemenkumham yang efektif:
1. Membuat Salinan Dokumen
Langkah pertama adalah membuat salinan dokumen yang hendak di legalisasi. Salinan ini nantinya akan di sertai dengan apostille. Pastikan salinan dokumen ini memiliki kualitas yang baik dan jelas.
2. Mengesahkan Salinan Dokumen
Setelah membuat salinan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengesahkan salinan tersebut di kantor notaris atau instansi yang bersangkutan. Pastikan salinan dokumen ini memiliki cap dan tanda tangan yang sah.
3. Membawa Dokumen ke Kemenkumham
Setelah salinan dokumen di ketahui sah, Anda harus membawa dokumen beserta salinannya ke Kemenkumham terdekat. Pastikan Anda membawa dokumen asli dan salinannya, bersama dengan fotokopi identitas Anda.
4. Melakukan Proses Legalisasi di Kemenkumham
Setelah tiba di Kemenkumham, Anda dapat meminta petugas Kemenkumham untuk membantu melakukan proses legalisasi dokumen. Pastikan Anda memberikan dokumen asli dan salinannya beserta fotokopi identitas Anda.
5. Mendapatkan Apostille
Karena Setelah proses legalisasi selesai di lakukan, petugas Kemenkumham akan memberikan apostille pada salinan dokumen yang telah di legalisasi. Apostille ini menunjukkan bahwa dokumen sah dan di terima di negara-negara anggota Konvensi Den Haag.
Kesimpulan
Legalitas dokumen sangat penting dalam berbagai hal, seperti dalam pengurusan dokumen pernikahan, dokumen kelahiran, dan sebagainya. Apostille merupakan tanda verifikasi dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kemenkumham untuk menunjukkan legalitas dokumen tersebut. Maka Jika Anda membutuhkan apostille pada dokumen Anda, Anda dapat mengikuti langkah-langkah legalisasi dokumen dengan apostille Kemenkumham yang efektif seperti yang telah di jelaskan di atas.