Lama Waktu Perpanjang Paspor 2023

Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor di Tahun 2023?

Apakah Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri pada tahun 2023? Jika ya, maka pastikan bahwa paspor Anda masih berlaku. Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Lalu, berapa lama waktu perpanjang paspor pada tahun 2023?

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu), masa berlaku paspor Indonesia yang diterbitkan sejak Januari 2015 adalah 5 tahun. Artinya, jika paspor Anda diterbitkan pada Januari 2015, maka masa berlakunya akan habis pada Januari 2020. Oleh karena itu, Anda harus memperpanjang paspor Anda sebelum masa berlaku habis.

Untuk memperpanjang paspor, Anda bisa datang ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, sebelum datang ke kantor Imigrasi, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Paspor asli yang akan diperpanjang
  • Fotokopi KTP
  • Surat permohonan pembuatan paspor
  • Bukti pembayaran (bisa dilakukan di Bank BNI, Bank Mandiri atau Bank BRI)
  Bikin Paspor 2019 2023: Semua yang Perlu Kamu Tahu

Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa datang ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, sebelum datang, pastikan juga Anda sudah membuat janji temu terlebih dahulu melalui website resmi Imigrasi.

Setelah Anda datang ke kantor Imigrasi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan paspor dan menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya, petugas Imigrasi akan melakukan proses administrasi dan verifikasi data Anda. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 jam.

Jika semua persyaratan terpenuhi, maka paspor Anda akan segera dicetak. Namun, jika terdapat kesalahan pada dokumen atau data Anda, maka proses perpanjangan paspor bisa memakan waktu lebih lama. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen dengan benar sebelum datang ke kantor Imigrasi.

Setelah paspor Anda selesai dicetak, Anda bisa mengambilnya langsung di kantor Imigrasi atau memilih pengiriman melalui jasa pengiriman.

Bagaimana Jika Paspor Sudah Kadaluarsa?

Jika paspor Anda sudah kadaluarsa, maka jangan khawatir. Anda masih bisa membuat paspor baru di kantor Imigrasi. Namun, perlu diketahui bahwa proses pembuatan paspor baru memakan waktu lebih lama dan memerlukan dokumen-dokumen yang lebih lengkap dibandingkan dengan proses perpanjangan paspor.

  Dwidaya Perpanjang Paspor 2023

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru antara lain:

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta lahir
  • Fotokopi KTP
  • Surat permohonan pembuatan paspor
  • Bukti pembayaran (bisa dilakukan di Bank BNI, Bank Mandiri atau Bank BRI)

Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa datang ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, sebelum datang, pastikan Anda sudah membuat janji temu terlebih dahulu melalui website resmi Imigrasi.

Proses pembuatan paspor baru memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja. Namun, jika terdapat kesalahan pada dokumen atau data Anda, maka proses pembuatan paspor bisa memakan waktu lebih lama.

Jadi, jika Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri pada tahun 2023, pastikan Anda sudah memeriksa masa berlaku paspor Anda dan memperpanjangnya jika masa berlakunya sudah habis. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan benar dan membuat janji temu di kantor Imigrasi sebelum datang.

admin