Saat ini, berbagai negara di dunia sedang menerapkan kebijakan perbatasan yang lebih ketat. Oleh karena itu, memperpanjang paspor menjadi hal penting bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor di Indonesia pada tahun 2023?
Prosedur Perpanjang Paspor
Prosedur untuk memperpanjang paspor Anda di Indonesia relatif mudah. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor
- Melampirkan dokumen identitas (KTP atau Kartu Keluarga)
- Melampirkan paspor lama Anda
- Membayar biaya perpanjangan paspor
- Melakukan pengambilan sidik jari dan foto
Persyaratan Perpanjang Paspor
Selain langkah-langkah di atas, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memperpanjang paspor Anda:
- Paspor lama Anda belum kadaluarsa lebih dari 6 bulan
- Anda memiliki KTP atau Kartu Keluarga yang sah
- Anda tidak memiliki laporan kehilangan paspor
- Anda tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Lama Perpanjang Paspor 2023
Meskipun prosedur dan persyaratan untuk memperpanjang paspor di Indonesia relatif mudah, namun berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan paspor baru Anda? Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri, waktu yang diperlukan untuk memperpanjang paspor di Indonesia adalah 4 hingga 6 minggu. Namun, perlu dicatat bahwa waktu ini tergantung pada banyak faktor, seperti beban kerja dari kantor imigrasi setempat.
Cara Melacak Status Perpanjang Paspor
Jika Anda ingin memastikan status perpanjang paspor Anda, Anda dapat melacaknya melalui situs resmi Imigrasi Indonesia. Anda hanya perlu memasukkan nomor paspor Anda untuk mengecek status perpanjangan paspor Anda.
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku paspor lama Anda. Berikut adalah biaya perpanjangan paspor untuk tahun 2023:
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp. 355.000,-
- Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp. 655.000,-
- Paspor diplomatik: Rp. 655.000,-
- Paspor dinas: Rp. 655.000,-
Kesimpulan
Memperpanjang paspor adalah hal penting bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri. Prosedur dan persyaratan untuk memperpanjang paspor di Indonesia relatif mudah, namun waktu yang diperlukan untuk memperoleh paspor baru adalah 4 hingga 6 minggu. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan membayar biaya yang tepat untuk menghindari penundaan dalam perpanjangan paspor Anda.