Kuota Perpanjang Paspor 2023

Kuota Perpanjang Paspor 2023

Jika kamu berencana untuk melakukan perjalanan keluar negeri pada tahun 2023, pastikan bahwa paspor kamu masih berlaku. Namun, jika paspormu akan habis masa berlakunya pada tahun tersebut, kamu harus memperpanjang paspormu sebelum berangkat. Artikel ini akan memberikan informasi tentang kuota perpanjang paspor di tahun 2023 dan persyaratan yang diperlukan.

Kuota Perpanjang Paspor

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan memberikan kuota perpanjang paspor untuk tahun 2023. Kuota ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu kuota paspor biasa dan kuota paspor elektronik atau e-passport. Kuota paspor biasa diberikan kepada pemohon yang ingin memperpanjang paspor biasa mereka, sedangkan kuota e-passport diberikan kepada pemohon yang ingin meng-upgrade paspor mereka menjadi e-passport.

Untuk kuota paspor biasa, pemerintah akan memberikan kuota sebesar 4.000.000 paspor. Sementara itu, untuk kuota e-passport, pemerintah akan memberikan kuota sebesar 1.000.000 paspor. Namun, perlu diingat bahwa kuota tersebut bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah.

  Daftar Paspor Online Batam 2021: Semua yang Perlu Kamu Ketahui

Persyaratan Perpanjang Paspor

Sebelum memperpanjang paspor kamu, pastikan bahwa kamu memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki paspor lama yang masih berlaku
  • Tidak sedang dalam proses penerbitan paspor baru atau penggantian paspor rusak/hilang/dicuri
  • Tidak sedang dalam proses perubahan data pada paspor
  • Tidak terdaftar dalam daftar pencarian orang atau DPO

Setelah memastikan bahwa kamu memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa melakukan proses perpanjangan paspor. Pertama-tama, kamu harus mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan mengisi formulir aplikasi perpanjangan paspor secara online. Kemudian, kamu harus membawa paspor lama, KTP, dan bukti pembayaran ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan proses perpanjangan paspor.

Biaya perpanjangan paspor di tahun 2023 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk e-passport. Namun, biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah.

Kesimpulan

Memperpanjang paspor kamu sebelum masa berlaku habis sangat penting untuk memastikan bahwa kamu bisa melakukan perjalanan keluar negeri tanpa masalah. Dalam artikel ini, kamu telah mempelajari tentang kuota perpanjang paspor di tahun 2023 dan persyaratan yang diperlukan. Pastikan untuk memenuhi persyaratan tersebut dan melakukan proses perpanjangan paspor sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  Cover Paspor RI 2023 - Informasi Lengkap dan Terbaru

admin