Kuota Paspor Online Belum Dibuka

Bagi Anda yang ingin membuat paspor, pasti sudah mengetahui bahwa proses pembuatan paspor dapat dilakukan secara online. Namun, baru-baru ini muncul kabar bahwa kuota paspor online belum dibuka. Apa yang sebenarnya terjadi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pemerintah Menghentikan Pemberian Kuota Paspor Online

Pada awalnya, pemerintah memberikan kuota paspor online kepada masyarakat yang ingin membuat paspor. Kuota tersebut dibuka setiap harinya pada pukul 00.00 WIB. Namun, pada pertengahan tahun 2021, pemerintah menghentikan pemberian kuota tersebut.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Imigrasi, Arvin Gumilang, kebijakan ini diambil untuk mengurangi penumpukan permohonan paspor yang belum diproses. Selain itu, pemerintah juga ingin memperbaiki sistem pelayanan paspor agar lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kapan Kuota Paspor Online Akan Dibuka Kembali?

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya kapan kuota paspor online akan dibuka kembali. Sayangnya, pemerintah belum memberikan informasi pasti mengenai hal tersebut. Menurut Arvin Gumilang, pihaknya masih melakukan perbaikan sistem pelayanan paspor dan akan segera memberikan pengumuman jika kuota paspor online akan dibuka kembali.

  Harga Resmi Bikin Paspor 2023

Jadi, bagi Anda yang ingin membuat paspor, Anda masih bisa melakukannya secara manual dengan datang ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Dokumen-Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Paspor

Jika Anda ingin membuat paspor secara manual, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Akta Perkawinan (jika sudah menikah) asli dan fotokopi

Selain itu, Anda juga harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda inginkan. Saat ini, terdapat beberapa jenis paspor yang dapat dipilih, antara lain:

  • Paspor Biasa
  • Paspor Diplomatik
  • Paspor Dinas
  • Paspor TNI/POLRI
  • Paspor Anak

Prosedur Pembuatan Paspor Secara Manual

Jika Anda sudah memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengikuti prosedur berikut untuk membuat paspor secara manual:

  1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pembuatan paspor
  2. Isi formulir permohonan paspor yang disediakan oleh petugas Imigrasi
  3. Petugas Imigrasi akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan dan mengambil foto serta sidik jari Anda
  4. Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan resi pembayaran dan akan dipanggil kembali oleh petugas Imigrasi untuk mengambil paspor Anda
  Apakah Data Paspor Bisa Diubah 2023?

Kesimpulan

Kuota paspor online belum dibuka karena pemerintah sedang melakukan perbaikan sistem pelayanan paspor. Jika Anda ingin membuat paspor, Anda masih bisa melakukannya secara manual dengan datang ke kantor Imigrasi terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda inginkan.

Meta Data

admin