Kuota Paspor Dibuka 2023

Kuota Paspor Dibuka 2023 – Informasi dan Persyaratan Paspor Baru di Indonesia

Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan bahwa kuota paspor akan dibuka kembali pada tahun 2023. Setelah hampir dua tahun tidak ada penerbitan paspor baru akibat pandemi COVID-19, keputusan ini dinantikan oleh banyak orang yang membutuhkan paspor untuk keperluan perjalanan.

Persyaratan Paspor Baru

Bagi yang ingin mengajukan paspor baru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemegang paspor harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. Kedua, calon pemegang paspor harus memiliki NPWP dan SKCK yang masih berlaku.

Untuk calon pemegang paspor yang belum memiliki KTP elektronik, dapat mengajukan pembuatan KTP elektronik terlebih dahulu ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Sementara itu, untuk pembuatan NPWP dapat dilakukan di kantor pajak terdekat dan pembuatan SKCK dapat dilakukan di kepolisian setempat.

Prosedur Pembuatan Paspor Baru

Setelah memenuhi persyaratan, calon pemegang paspor dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di kantor imigrasi terdekat. Adapun prosedur pembuatan paspor baru terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. Pendaftaran dan pengambilan nomor antrean di kantor imigrasi
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Pembayaran biaya pembuatan paspor
  4. Pengambilan foto dan sidik jari
  5. Proses cetak paspor baru
  6. Pengambilan paspor baru
  Paspor 10 Tahun 2023

Proses pembuatan paspor baru membutuhkan waktu sekitar 2-4 minggu tergantung dari kepadatan permohonan. Oleh karena itu, calon pemegang paspor sebaiknya membuat permohonan pembuatan paspor baru jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkatan.

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Biaya pembuatan paspor baru tergantung dari jenis paspor yang dibutuhkan, yaitu:

  • Paspor biasa: Rp355.000,-
  • Paspor dinas: Rp655.000,-
  • Paspor diplomatik: Rp1.655.000,-

Biaya pembuatan paspor dapat dibayarkan di bank yang bekerja sama dengan kantor imigrasi dan harus membawa bukti pembayaran saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

Kesimpulan

Demikian informasi tentang Kuota Paspor Dibuka 2023 di Indonesia. Bagi yang membutuhkan paspor baru, pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pembuatan dengan baik agar tidak terjadi kendala saat perjalanan. Semoga informasi ini bermanfaat.

admin