KTP Baru 2021: Persyaratan, Proses, dan Perubahan

Memperoleh KTP Baru di Tahun 2021

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identifikasi wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. KTP juga diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan paspor, pembuatan SIM, pendaftaran sekolah, dan sebagainya. Tahun 2021 ini, ada beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait dengan persyaratan dan proses penerbitan KTP baru.

Persyaratan untuk Membuat KTP Baru

Untuk memperoleh KTP baru, setiap warga negara harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:- Warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas- Warga negara Indonesia yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya- Warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP namun sudah rusak atau hilang

Proses Penerbitan KTP Baru

Setelah memenuhi persyaratan, proses penerbitan KTP baru dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa tahapan, seperti berikut:1. Mengisi formulir permohonan KTP baru2. Melampirkan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, KK, dan dokumen lainnya3. Membayar biaya penerbitan KTP baru4. Menunggu proses verifikasi dan cetak KTPSelama proses penerbitan KTP baru, masyarakat dapat melakukan pengecekan status permohonan KTP melalui website resmi Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

  Cetak Suket KTP Online

Perubahan dalam Penerbitan KTP Baru Tahun 2021

Tahun 2021 ini, terdapat beberapa perubahan dalam penerbitan KTP baru yang perlu diketahui oleh masyarakat, antara lain:1. Validitas KTP diperpanjang menjadi 10 tahun2. Penambahan data biometrik (foto wajah, sidik jari, dan tanda tangan) pada KTP3. Penggunaan teknologi QR Code pada KTP untuk memudahkan verifikasi identitasPerubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan data identitas masyarakat Indonesia.

Kesimpulan

KTP baru tahun 2021 hadir dengan beberapa perubahan yang merubah cara penerbitan KTP dan menambahkan fitur baru pada KTP. Masyarakat Indonesia harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan serta mengikuti proses penerbitan KTP baru yang telah disediakan. Semua perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan data identitas masyarakat Indonesia.

admin