Kode Faktur Ekspor: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Jika Anda adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Kode Faktur Ekspor. Kode ini sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap eksportir Indonesia, karena tanpa kode ini proses ekspor akan terhambat.

Apa itu Kode Faktur Ekspor?

Kode Faktur Ekspor adalah kode unik yang harus dicantumkan pada setiap faktur penjualan barang ke luar negeri. Kode ini berisi informasi tentang barang yang diekspor, negara tujuan, dan data eksportir. Kode Faktur Ekspor ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setelah eksportir mengajukan permohonan.

Tujuan dari Kode Faktur Ekspor adalah untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian ekspor oleh pihak berwenang, serta untuk mencegah terjadinya tindakan penyelundupan dan perdagangan ilegal.

  Training Ekspor Impor 2019

Bagaimana Cara Mengajukan Kode Faktur Ekspor?

Untuk mengajukan Kode Faktur Ekspor, eksportir harus mengisi formulir permohonan yang bisa diunduh dari website Kementerian Keuangan atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Setelah mengisi formulir, eksportir harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti izin ekspor, surat pesanan, dan faktur penjualan.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai akan memprosesnya dan mengeluarkan Kode Faktur Ekspor. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

Apa yang Harus Dicantumkan pada Kode Faktur Ekspor?

Kode Faktur Ekspor terdiri dari beberapa informasi yang harus dicantumkan, antara lain:

  • Nama eksportir
  • Alamat eksportir
  • Nomor izin ekspor
  • Nomor dan tanggal invoice
  • Negara tujuan ekspor
  • Deskripsi barang yang diekspor
  • Jumlah barang yang diekspor
  • Harga satuan barang
  • Total nilai barang yang diekspor

Apa Sanksi yang Diterima Jika Tidak Menggunakan Kode Faktur Ekspor?

Jika eksportir tidak menggunakan Kode Faktur Ekspor pada faktur penjualan ke luar negeri, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari nilai FOB (Free on Board) barang yang diekspor, namun tidak kurang dari Rp 1.000.000,- dan tidak lebih dari Rp 50.000.000,-.

  Cara Ekspor Cicak Kering

Sanksi administratif ini diterapkan sejak tanggal 1 Januari 2020 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-38/BC/2019 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kode Faktur Ekspor pada Faktur Penjualan Barang Kena Pajak yang diekspor keluar wilayah Pabean.

Bagaimana Cara Memastikan Kode Faktur Ekspor Tervalidasi?

Setelah mendapatkan Kode Faktur Ekspor, eksportir harus memastikan bahwa kode ini tervalidasi oleh sistem Bea dan Cukai. Ada dua cara untuk memastikannya:

  1. Mengecek status Kode Faktur Ekspor pada website Bea dan Cukai
  2. Mengecek status Kode Faktur Ekspor pada aplikasi Bea Cukai Mobile

Kedua cara tersebut sangat mudah dilakukan dan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Penutup

Dengan adanya Kode Faktur Ekspor, proses ekspor barang menjadi lebih terkontrol dan terawasi. Eksportir diwajibkan untuk menggunakan Kode Faktur Ekspor pada setiap faktur penjualan ke luar negeri, dan jika tidak digunakan maka akan dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, sebagai eksportir yang baik, pastikan Anda mengajukan permohonan Kode Faktur Ekspor dan menggunakan kode tersebut pada setiap faktur penjualan ke luar negeri.

  Berita Ekspor Impor Indonesia: Peluang dan Tantangan di Tengah Pandemi Covid-19
admin