Kitas Visa Pernikahan: Syarat dan Prosedur

Apa itu Kitas Visa Pernikahan?

Kitas Visa Pernikahan adalah jenis visa yang diberikan kepada pasangan suami-istri yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda dan ingin tinggal di Indonesia secara legal. Kitas adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperbolehkan orang asing tinggal dan bekerja di Indonesia.

Syarat untuk Memperoleh Kitas Visa Pernikahan

Untuk memperoleh Kitas Visa Pernikahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Paspor yang masih berlaku setidaknya selama 18 bulan ke depan.

  Urus Biaya Pembuatan KITAS 2024

2. Akta nikah resmi yang telah dilegalisir dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

3. Surat keterangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa Anda dan pasangan Anda bebas dari masalah hukum dan tidak memiliki catatan kriminal.

4. Surat keterangan dari Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal yang menyatakan bahwa Anda dan pasangan Anda adalah pasangan yang sah dan terdaftar di negara asal.

5. Surat keterangan dari sponsor yang menyatakan bahwa sponsor akan membiayai Anda dan pasangan Anda selama tinggal di Indonesia.

6. Surat ijin dari Kantor Imigrasi setempat yang menyatakan bahwa Anda dan pasangan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan Kitas Visa Pernikahan.

Prosedur Mengajukan Kitas Visa Pernikahan

Setelah memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas, selanjutnya Anda harus mengikuti prosedur untuk mengajukan Kitas Visa Pernikahan. Prosedur yang harus Anda ikuti adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kitas Visa Pernikahan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal.

  Apa Itu Kitas?

2. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, Anda dan pasangan Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi setempat di Indonesia.

3. Setelah diterima, Anda dan pasangan Anda harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan membuat paspor di Kantor Imigrasi setempat.

4. Setelah semua dokumen selesai diproses, Anda dan pasangan Anda akan diberikan Kitas Visa Pernikahan yang berlaku selama satu tahun.

Perpanjangan Kitas Visa Pernikahan

Setelah Kitas Visa Pernikahan Anda berakhir masa berlakunya, Anda harus memperpanjang masa tinggal Anda di Indonesia. Ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang Kitas Visa Pernikahan, antara lain:

1. Mengajukan permohonan perpanjangan Kitas Visa Pernikahan ke Kantor Imigrasi setempat di Indonesia sebelum masa berlakunya habis.

2. Melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang Kitas Visa Pernikahan, seperti surat keterangan dari sponsor dan pemeriksaan kesehatan.

3. Setelah semua dokumen selesai diproses, Anda akan diberikan Kitas Visa Pernikahan dengan masa berlaku yang baru.

Kata Kunci Meta: Kitas Visa Pernikahan, Visa Pernikahan, Kitas, Visa Indonesia, Syarat Kitas Visa Pernikahan, Prosedur Kitas Visa Pernikahan, Perpanjangan Kitas Visa Pernikahan

Deskripsi Meta: Pelajari tentang Kitas Visa Pernikahan, syarat dan prosedur untuk mengajukannya, serta cara memperpanjang masa tinggal Anda di Indonesia.

  Family KITAS: Mengajak Keluarga untuk Menjelajahi
admin