Apa Itu Renewal KITAS?
Renewal KITAS atau Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas adalah suatu proses yang harus di lakukan oleh WNA yang ingin memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia. Dalam hal ini, KITAS adalah surat izin tinggal terbatas yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. KITAS ini berlaku selama 1 tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Renewal KITAS
Prosedur Renewal KITAS sangat berbeda dengan prosedur pembuatan KITAS baru. Berikut adalah prosedur Renewal KITAS yang harus di ikuti:
- WNA harus memiliki sponsor atau perusahaan di Indonesia yang akan membantu proses perpanjangan KITAS. Sponsor biasanya akan membantu mengurus dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk proses perpanjangan KITAS.
- WNA harus memastikan bahwa paspor masih berlaku minimal 18 bulan dan KITAS masih berlaku minimal 30 hari sebelum tanggal kadaluwarsa.
- WNA harus meminta surat sponsor kepada perusahaan atau sponsor yang telah di sediakan.
- WNA harus mengisi formulir perpanjangan KITAS dan melampirkan dokumen-dokumen yang di minta, seperti surat sponsor, paspor dan KITAS lama.
- WNA harus membayar biaya perpanjangan KITAS sebesar Rp2.500.000,- untuk 6 bulan dan Rp5.000.000,- untuk 1 tahun.
- Setelah semua persyaratan terpenuhi, biaya perpanjangan KITAS sudah di bayarkan dan proses perpanjangan KITAS selesai, WNA akan mendapatkan KITAS baru.
Biaya Renewal KITAS
Biaya yang harus di bayarkan oleh WNA bergantung pada masa perpanjangan yang di inginkan. Berikut adalah biaya perpanjangan KITAS:
- Perpanjangan 6 bulan: Rp2.500.000,-
- Perpanjangan 1 tahun: Rp5.000.000,-
Persyaratan Renewal KITAS
Untuk melakukan proses perpanjangan KITAS, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Paspor masih berlaku minimal 18 bulan.
- KITAS masih berlaku minimal 30 hari sebelum tanggal kadaluwarsa.
- Surat sponsor dari perusahaan atau sponsor yang telah di sediakan.
- Formulir perpanjangan KITAS yang telah di isi.
- Fotokopi paspor dan KITAS lama.
Kesimpulan
Renewal KITAS adalah salah satu proses yang harus di lakukan oleh WNA yang ingin memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia. Proses perpanjangan KITAS memiliki prosedur, biaya dan persyaratan yang harus di penuhi oleh WNA. Oleh karena itu, WNA harus memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dan biaya perpanjangan KITAS sudah di bayarkan agar proses perpanjangan KITAS dapat berjalan dengan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups