Kitas Anak: Menjaga Kewarganegaraan Indonesia di Tangan Anak Muda

Kitas Anak: Menjaga Kewarganegaraan Indonesia di Tangan Anak Muda

Pengertian Kitas Anak

Kitas Anak merupakan program Kementerian Hukum dan HAM RI yang ditujukan untuk menjaga kewarganegaraan Indonesia di tangan anak muda. Program ini diperuntukkan bagi anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri dan memiliki keinginan untuk tinggal di Indonesia.

Kitas Anak memberikan kesempatan bagi anak-anak WNI tersebut untuk memiliki izin tinggal sementara di Indonesia selama 5 tahun dengan syarat harus terdaftar sebagai siswa di sekolah di Indonesia. Setelah itu, anak-anak tersebut dapat mengajukan perpanjangan Kitas Anak atau mengajukan permohonan Kewarganegaraan Indonesia.

Syarat dan Ketentuan Kitas Anak

Untuk bisa mendapatkan Kitas Anak, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Status sebagai WNI harus jelas dan sah
  • Telah lahir di luar negeri dan belum pernah memiliki Kitas atau KITAP
  • Memiliki usia antara 6 – 18 tahun
  • Harus terdaftar sebagai siswa di sekolah di Indonesia selama masa berlaku Kitas Anak
  • Orang tua atau wali harus bersedia bertanggung jawab atas kepemilikan Kitas Anak anak
  Kitas Bahasa Inggris

Keuntungan Menjadi Pemegang Kitas Anak

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh anak-anak WNI yang memegang Kitas Anak, antara lain:

  • Mendapatkan izin tinggal sementara di Indonesia selama 5 tahun
  • Bisa bersekolah di Indonesia dan mendapatkan fasilitas pendidikan yang sama dengan siswa Indonesia lainnya
  • Mendapatkan pengalaman dan pengetahuan tentang budaya Indonesia
  • Memiliki kesempatan untuk mengajukan perpanjangan Kitas Anak atau mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia

Prosedur Pengajuan Kitas Anak

Bagi anak-anak WNI yang ingin memiliki Kitas Anak, berikut adalah prosedur pengajuannya:

  1. Mengisi formulir permohonan Kitas Anak
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti akta kelahiran, paspor, dan surat keterangan sekolah
  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
  4. Membayar biaya administrasi untuk pengurusan Kitas Anak
  5. Menyerahkan berkas permohonan ke Kantor Imigrasi terdekat

Kritik dan Saran tentang Kitas Anak

Sejak dikeluarkan pada tahun 2011, Kitas Anak mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang menganggap program ini positif karena memberikan kesempatan bagi anak-anak WNI yang lahir di luar negeri untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Namun, ada juga yang mengkritik program ini karena dianggap tidak efektif dalam menjaga kewarganegaraan Indonesia di tangan anak muda.

  Pengertian KITAS Dan Kitap

Adanya persyaratan bahwa anak-anak harus terdaftar sebagai siswa di sekolah di Indonesia selama masa berlaku Kitas Anak, membuat program ini hanya dapat diikuti oleh sebagian kecil anak-anak WNI yang memiliki kesempatan untuk bersekolah di Indonesia. Hal ini membuat program ini dianggap tidak efektif dalam menjaga kewarganegaraan Indonesia di tangan anak muda yang lebih luas.

Meski demikian, program ini tetap memberikan harapan bagi anak-anak WNI yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan dapat menjadi alternatif bagi anak-anak yang kesulitan dalam mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia.

admin