Apa itu Keterangan Belum Menikah?
Keterangan Belum Menikah (KBM) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah secara hukum. Dokumen ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi dalam proses pernikahan di Indonesia.
Fungsi KBM
KBM memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
Syarat pencatatan pernikahan: KBM menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
Bukti status pernikahan: KBM dapat menjadi bukti sah bahwa seseorang belum pernah menikah secara hukum, sehingga dapat menghindari potensi penipuan pernikahan.
Melindungi hak-hak hukum: KBM dapat membantu melindungi hak-hak hukum seseorang dalam pernikahan, seperti hak atas harta bersama dan hak waris.
Jenis-jenis Keterangan Belum Menikah
Terdapat dua jenis KBM yang umum diterbitkan di Indonesia:
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM): Diterbitkan oleh kelurahan atau desa domisili pemohon.
Surat Keterangan Tidak Pernah Menikah (SKTPM): Diterbitkan oleh KCS di wilayah domisili pemohon.
Syarat dan Prosedur Pengurusan Keterangan Belum Menikah
Syarat Keterangan Belum Menikah:
Fotokopi KTP elektronik
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Lahir
Surat pengantar dari RT/RW
Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm (2 lembar)
Materai Rp 10.000
Prosedur Keterangan Belum Menikah:
Datang ke kelurahan/desa domisili pemohon.
Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
Serahkan berkas persyaratan kepada petugas.
Petugas akan memeriksa berkas dan menerbitkan SKBM.
Pemohon menandatangani SKBM dan membayar biaya administrasi.
SKBM siap untuk dibawa.
Biaya Pengurusan KBM
Biaya pengurusan Surat Keterangan bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Tips Mengurus Belum Menikah
Pastikan semua berkas persyaratan lengkap dan asli.
Datang ke kelurahan/desa domisili pemohon pada jam kerja.
Gunakan pakaian yang rapi dan sopan saat mengurus KBM.
Siapkan uang receh untuk pembayaran biaya administrasi.
Masa Berlaku KBM
KBM umumnya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika KBM telah melewati masa berlaku, pemohon harus mengurusnya kembali.
Kesimpulan Keterangan Belum Menikah
Belum Menikah merupakan dokumen penting yang harus diurus sebelum melangsungkan pernikahan. Pastikan Anda memahami jenis KBM, syarat, prosedur, dan biaya pengurusannya agar prosesnya berjalan lancar.
Tambahan Belum Menikah:
Selain KBM, beberapa daerah mungkin juga memerlukan surat keterangan lain seperti Surat Keterangan Domisili (SKD) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda, perlu menyertakan dokumen tambahan seperti akta cerai atau surat keterangan kematian pasangan.
Anda dapat mengurus KBM secara online di beberapa daerah yang telah menyediakan layanan tersebut.
Semoga informasi ini bermanfaat!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id