Ketentuan Impor Rokok Elektrik

Rokok elektrik belakangan ini semakin populer di kalangan perokok di Indonesia. Namun, seperti halnya produk lainnya, rokok elektrik juga memiliki ketentuan impor yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang ingin mengimpor produk tersebut ke Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai ketentuan impor rokok elektrik yang harus diperhatikan.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Persyaratan Impor Rokok Elektrik

Untuk mengimpor rokok elektrik ke Indonesia, para pengusaha harus memenuhi persyaratan impor yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Kementerian Perdagangan.

2. Memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

3. Memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Direktorat Jenderal Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perindustrian.

4. Memiliki label dan kemasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Cara Impor Rokok Elektrik

Setelah memenuhi persyaratan impor rokok elektrik, pengusaha harus melakukan tata cara impor yang benar agar produk dapat diterima oleh Bea dan Cukai. Beberapa tata cara impor yang harus diperhatikan antara lain:

1. Melakukan pendaftaran pada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan SKI.

2. Memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

3. Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Direktorat Jenderal Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perindustrian.

4. Menyiapkan dokumen impor seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan lain-lain.

5. Melakukan proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Bea dan Cukai.

Pajak Impor Rokok Elektrik

Pajak impor rokok elektrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2017. Pajak yang harus dibayar oleh pengusaha yang ingin mengimpor rokok elektrik ke Indonesia antara lain:

1. Bea Masuk sebesar 57,6% dari nilai pabean.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai pabean dan bea masuk.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 40% dari nilai pabean, bea masuk, dan PPN.

Penegakan Hukum Impor Rokok Elektrik

Penegakan hukum impor rokok elektrik di Indonesia dilakukan oleh berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, dan Bea dan Cukai. Pengusaha yang melanggar ketentuan impor rokok elektrik dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, seperti:

1. Pembatalan SKI dan Izin Edar.

2. Penarikan produk dari pasar.

3. Pemusnahan produk.

4. Denda atau hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Impor rokok elektrik ke Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha. Persyaratan impor, tata cara impor, pajak impor, dan penegakan hukum impor rokok elektrik harus dipenuhi agar produk dapat diterima oleh Bea dan Cukai dan dapat diperjualbelikan di pasar Indonesia. Pengusaha yang ingin mengimpor rokok elektrik ke Indonesia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut agar tidak terkena sanksi administratif dan pidana.

  Persetujuan Impor Kementerian Perdagangan
admin