Minuman beralkohol menjadi minuman yang cukup diminati di Indonesia. Terlebih, dengan semakin berkembangnya teknologi dan pembangunan, masyarakat Indonesia memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh minuman beralkohol. Impor minuman beralkohol menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh para pengusaha, namun, impor minuman beralkohol memiliki ketentuan tertentu yang wajib diketahui oleh para pengusaha. Apa saja ketentuan impor minuman beralkohol? Simak penjelasan berikut.
Persyaratan Perizinan Impor Minuman Beralkohol
Dalam melakukan impor minuman beralkohol, para pengusaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan impor dari pihak yang berwenang. Persyaratan perizinan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 38/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Minuman Beralkohol. Beberapa persyaratan perizinan impor minuman beralkohol adalah sebagai berikut.
Izin Impor
Izin impor menjadi salah satu persyaratan perizinan impor minuman beralkohol. Izin impor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Izin impor ini wajib dimiliki oleh para pengusaha yang ingin melakukan impor minuman beralkohol.
Nomor Pendaftaran
Para pengusaha diwajibkan untuk memiliki nomor pendaftaran sebagai importir minuman beralkohol. Nomor pendaftaran ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perizinan Lainnya
Selain perizinan impor dan nomor pendaftaran, para pengusaha juga diwajibkan untuk memiliki perizinan lainnya seperti izin usaha perdagangan, izin edar, dan izin merk. Perizinan-perizinan ini diterbitkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis Minuman Beralkohol yang Diizinkan Diimpor
Tidak semua jenis minuman beralkohol diizinkan untuk diimpor ke Indonesia. Jenis minuman beralkohol yang diizinkan diimpor adalah minuman beralkohol yang mempunyai kandungan alkohol 20% – 55% volume. Jenis minuman beralkohol yang tidak diizinkan diimpor antara lain minuman keras, bir, anggur, dan minuman beralkohol yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Pembatasan Jumlah Impor
Para pengusaha diwajibkan untuk memperhatikan jumlah impor yang dibatasi. Jumlah impor minuman beralkohol dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah impor minuman beralkohol yang dibatasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol dan melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol.
Label Produk yang Benar dan Jelas
Para pengusaha diwajibkan untuk membuat label produk yang benar dan jelas. Label produk ini harus mencantumkan informasi tentang nama produk, nama produsen, bahan-bahan yang terkandung dalam produk, jumlah kandungan alkohol, serta tanggal kadaluwarsa.
Pajak Impor
Para pengusaha diwajibkan untuk membayar pajak impor. Pajak impor ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak impor yang harus dibayarkan sebesar 150% dari harga dasar produk.
Keuntungan Impor Minuman Beralkohol
Impor minuman beralkohol memiliki beberapa keuntungan bagi pengusaha. Beberapa keuntungan impor minuman beralkohol adalah sebagai berikut.
Memperoleh Minuman Beralkohol dengan Harga yang Lebih Murah
Salah satu keuntungan impor minuman beralkohol adalah dapat memperoleh minuman beralkohol dengan harga yang lebih murah. Hal ini karena impor minuman beralkohol dilakukan langsung dari negara asal tanpa melalui perantara atau distributor di Indonesia.
Memperoleh Jenis Minuman Beralkohol yang Tidak Tersedia di Indonesia
Keuntungan lainnya dari impor minuman beralkohol adalah dapat memperoleh jenis minuman beralkohol yang tidak tersedia di Indonesia. Hal ini dapat membantu pengusaha untuk memberikan variasi produk yang berbeda dengan produk yang sudah ada di pasaran.
Kesimpulan
Dalam melakukan impor minuman beralkohol, para pengusaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan impor dan ketentuan-ketentuan lainnya. Ketentuan impor minuman beralkohol memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dan mencegah terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol. Impor minuman beralkohol memiliki beberapa keuntungan bagi pengusaha seperti memperoleh minuman beralkohol dengan harga yang lebih murah dan memperoleh jenis minuman beralkohol yang tidak tersedia di Indonesia.